Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 24 September 2026 | 20.22 WIB

Vonis Nadiem Makarim di Pangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
1 / 7
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.

(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore