Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Rabu, 23 September 2026 | 19.49 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
1 / 6
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024, Abdul Qodir.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore