Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Sabtu, 19 September 2026 | 20.20 WIB

Pengungkapan Penyuntikan Tabung LPG

Anggota Kepolisian dibantu warga mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG dalam berbagai ukuran saat pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (17/09/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 8
Anggota Kepolisian dibantu warga mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG dalam berbagai ukuran saat pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (17/09/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Anggota Kepolisian dibantu warga mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG dalam berbagai ukuran saat pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (17/09/2026).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 910 unit tabung gas elpiji, 35 unit regulator, empat unit mobil dan dua unit timbangan.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore