Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2025 | 22.33 WIB

Efisiensi Anggaran 2025: Otorita IKN Dipangkas Rp 1,15 Triliun, Mulai Dari Perjalanan Dinas hingga ATK

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com-Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan efisiensi anggaran mencapai Rp 1,15 triliun untuk pagu awal sebesar Rp 6,395 triliun yang telah diserahkan pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Terima Pasien BPJS, RSUD Eka Candrarini Surabaya Buka Semua Poli Kecuali Jiwa dan Bayi Tabung

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan efisiensi anggaran ini sebagaimana telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Selasa (11/2) kemarin.

Basuki membeberkan, efisiensi anggaran OIKN ditujukan untuk penghematan perjalanan dinas, kajian-kajian, hingga Alat Tulis Kantor (ATK).

"Kemarin, Selasa 11 Februari antara OIKN dengan Kemenkeu DJA dan DJPb telah menyepakati efisiensi anggaran untuk Dipa OIKN efisiensinya sebesar 15 triliun yang ditujukan utk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, FGD, terutama perjalanan dinas ke luar negeri untuk kegiatan kegiatan seremonial, untuk kegiatan ATK," kata Basuki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Jadi dengan demikian, kata Basuki, dari pagu DIPA 2025 awal yang diserahkan pada Desember lalu di Istana Merdeka Rp 6,395 triliun dengan efisiensi Rp 1,153 triliun menjadikan pagu yang akan di belanjakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA awal OIKN 2025 sebesar Rp 5,042 trilun.

"Angka tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 199,9 miliar serta sebagian untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang dibangun pada periode 2022-2024 dan juga meneruskan paket baru di OIKN melalui DIPA awal," jelasnya.

Untuk diketahui, DIPA awal OIKN sebelum rapat terbatas pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran OIKN sebesar Rp 48,8 triliun.

Per 2 Desember 2025, DIPA OIKN 2025 ditetapkan sebesar Rp 6,39 triliun. Blokir awal pada halaman IV DIPA OIKN 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,58 triliun termasuk 50 persen anggaran perjalanan dinas.

Keputusan ini sebagainana sesuai dengan surat menkeu nomor S-37/MK.02/2025 anggaran yang harus dilakukan efisiensi pada DIPA OIKN 2025 sebesar Rp 4,81 triliun.

"Dalam rapat terbatas tanggal 21 Januari 2025 dan 3 Februari 2025 Presiden RI menyetujui anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara sebesar Rp 48,8 triliun," tuturnya. (*)




 
 
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore