
Suasana lapangan upacara yang akan digunakan pada HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Edy Pramana/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons rencana penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi menyebut, Keppres itu nanti tidak hanya terkait administrasi pemindahan ibu kota saja. Melainkan juga perihal proses dan kesiapan pemindahannya.
"Nanti kita lihat, karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah Keppres-nya atau Perpres-nya. Tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8).
Jokowi memberi contoh proses pemindahan rumah pribadi yang menurut dia sudah cukup ribet. Sehingga, dia meminta publik tidak menggampangkan soal proses pemindahan ibu kota ke IKN ini.
"Kesiapan perpindahan ini, pindah rumah aja kan kita itu, aduh ribetnya. Ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN masih belum rampung. Jokowi menyebut, Keppres itu bisa saja ditandatangani dan kemudian diterbitkan oleh Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto.
“Bisa saya yang menandatangani, bisa nanti presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” ujar Jokowi di IKN, dikutip dari keterangan video, Rabu (5/6).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sampai diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” kutipan Pasal 63 aturan tersebut.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
