
Suasana lapangan upacara yang akan digunakan pada HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Edy Pramana/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons rencana penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi menyebut, Keppres itu nanti tidak hanya terkait administrasi pemindahan ibu kota saja. Melainkan juga perihal proses dan kesiapan pemindahannya.
"Nanti kita lihat, karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah Keppres-nya atau Perpres-nya. Tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8).
Jokowi memberi contoh proses pemindahan rumah pribadi yang menurut dia sudah cukup ribet. Sehingga, dia meminta publik tidak menggampangkan soal proses pemindahan ibu kota ke IKN ini.
"Kesiapan perpindahan ini, pindah rumah aja kan kita itu, aduh ribetnya. Ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN masih belum rampung. Jokowi menyebut, Keppres itu bisa saja ditandatangani dan kemudian diterbitkan oleh Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto.
“Bisa saya yang menandatangani, bisa nanti presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” ujar Jokowi di IKN, dikutip dari keterangan video, Rabu (5/6).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sampai diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” kutipan Pasal 63 aturan tersebut.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
