Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 02.49 WIB

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Apa Saja Tugasnya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. (Dok Setpres)

JawaPos.com - Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN, secara resmi dibentuk Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Keputusan ini seiring dengan telah ditekennya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, pada Senin (5/8) kemarin.
 
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 aturan itu, Presiden Jokowi menyampaikan Satgas ini dibentuk sebagai bentuk percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN. Khususnya sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris.
 
Pembentukan satgas itu juga disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha yang akan masuk ke IKN. Khususnya dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal atau investasi yang bersifat lintas sektor dan kewenangan. Adapun nantinya, satgas ini akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.
 
 
"Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Selasa (6/8).
 
Melalui aturan tersebut, Jokowi membeberkan tugas Satgas Percepatan Investasi IKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 3. Satuan tugas percepatan investasi di IKN mempunyai tugas sebagai berikut:
 
 
- Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
 
- Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara.
 
- Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
 
- Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
 
- Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara.
 
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara, serta memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
 
-Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore