
Ilustrasi Bahayanya Minuman Alkohol./Pixabay
JawaPos.com - Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol semakin meresahkan masyarakat. Tidak sedikit peminum alkohol yang menjadi mabuk memicu keresahan di tengah masyarakat. Di antaranya menjadi pemantik aksi kriminalitas.
Dalam ajaran Islam, minuman keras sudah tegas dikatakan hukumnya haram. Peredaran minuman keras lebih banyak mudharatnya sebagaimana yang tertulis dalam Surat Al-Maidah, ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Hukuman non fisik bagi peminum khamar adalah sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Hadits menjelaskan bahwa barang siapa meminum khamar, sholatnya tidak akan diterima dalam periode itu.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Barang siapa yang meminum khamr, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat." (HR Ahmad dan al-Mundzir).
Para ulama berpendapat bahwa peminum khamar dianggap seperti orang kafir dalam hal penerimaan sholat, meski kewajiban sholat tetap ada dan wajib. Sangat merugilah orang yang meminum khamar, karena ibadahnya tetap wajib namun tidak diterima.
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamr akan menghadapi hukum dari Allah dan hukum positif. Hukumannya adalah dipukul atau dicambuk. Ulama menyebutkan alat yang dapat digunakan untuk memukul peminum khamar, seperti tangan kosong, sandal, ujung pakaian, atau cambuk. Hukuman ini disebut hudud, yang sudah diatur oleh Allah.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang minum khamar maka pukullah. " (Hadits Mutawatir).
Hadits ini adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh banyak perawi, sehingga tidak mungkin ada kebohongan di antara mereka. Di tingkat sahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang sahabat berbeda.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah pukulan. Jumhur ulama sepakat bahwa hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali, sementara Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumannya adalah 40 kali berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud).
Makna tidak diterimanya shalat bukan berarti shalatnya tidak sah atau ditinggalkan, tetapi lebih pada tidak mendapatkan pahala. Shalat bermanfaat untuk menghapus kesalahan, dan orang tersebut tidak dihukum karena meninggalkannya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
