Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Januari 2019 | 16.10 WIB

Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II-A, APBD Terancam Terbebani

Jokowi ketika berada di Nagari Pariangan, salah satu desa terindah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Mulai 2019 ini Jokowi menjanjikan perangkat desa mendapat gaji setara PNS golongan II-A. - Image

Jokowi ketika berada di Nagari Pariangan, salah satu desa terindah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Mulai 2019 ini Jokowi menjanjikan perangkat desa mendapat gaji setara PNS golongan II-A.

JawaPos.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan populis menjelang Pemilu 2019. Setelah merekrut honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kali ini giliran perangkat desa yang akan mendapat "kemurahan" pemerintah pusat.


Itu menyusul akan dikeluarkannya kebijakan penyesuaian gaji perangkat desa setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II-a.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung rencana tersebut saat menemui pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, kemarin (14/1). "Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II-a," ujarnya di hadapan ribuan perangkat desa.


Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji PNS, gaji PNS golongan II-a sebesar Rp 1.926.000 hingga Rp 3.213.000. Besaran yang diterima setiap PNS tentu disesuaikan dengan lamanya masa kerja golongan (MKG).


Menurut dia, untuk merealisasikan janji tersebut, pemerintah akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang di dalamnya diatur penghasilan perangkat desa. Selain kenaikan gaji, perangkat desa nanti mendapat tambahan insentif berupa jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.


Jokowi menjanjikan revisi tidak membutuhkan waktu lama alias akan selesai pada bulan ini. "Saya sudah perintahkan, paling lama dua pekan setelah ini," imbuhnya.


Dengan hitungan tersebut, pencairan kenaikan gaji perangkat desa itu secara teori berlaku pada Februari. Jokowi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).


Sebelumnya, dalam PP 47/2015 disebutkan bahwa upah perangkat desa sebesar 50 persen dari gaji yang diterima kepala desa. Besaran gaji kepala desa di setiap daerah berbeda sesuai dengan keputusan bupati. Semua gaji tersebut diambilkan dari alokasi dana desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBD kabupaten.


ADD merupakan alokasi reguler yang setiap tahun dimasukkan pemerintah daerah melalui APBD. Itu dipakai untuk operasional dan gaji kepala desa serta perangkatnya.


ADD berbeda dengan dana desa (DD). DD adalah alokasi dana yang dianggarkan pemerintah pusat kepada desa untuk meningkatkan pembangunan. DD tidak boleh digunakan untuk membiayai gaji kepala desa dan perangkatnya. Dana itu diberlakukan sejak 2015, saat awal pemerintahan Jokowi-JK


Jokowi berharap, dengan kenaikan kesejahteraan tersebut, para perangkat desa bisa meningkatkan kinerja. Apalagi, kini desa memiliki alokasi anggaran yang besar menyusul digulirkannya program DD sejak 2015. Bahkan, pengucuran dananya terus meningkat setiap tahun. Mulai Rp 20,7 triliun (2015) sampai Rp 70 triliun (2019).


"Sampaikan ke Kades, kalau ingin buat jalan, beli material dari toko di desa, batunya di desanya. Pasir beli di desa itu atau desa sebelahnya. Supaya uang mutar (di desa, Red)," terang dia. Dengan adanya perputaran uang di desa, perekonomian di desa diharapkan bisa bergerak.


Sementara itu, Ketua Umum PPDI Mudjito mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan perangkat desa. Menurut dia, keinginan tersebut sudah lama diperjuangkan jajarannya.


Dia berharap janji untuk menuntaskan revisi PP dalam dua pekan benar-benar bisa ditunaikan. Dengan begitu, kenaikan gaji bisa segera diberlakukan bulan depan. "Kami harap pencairan penghasilan tetap untuk Februari bisa sudah disesuaikan," ujarnya.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan bahwa keputusan menaikkan gaji memang menjadi kewenangan pemerintah. Meski demikian, Endi menilai, ada hal-hal yang harus diperhatikan pemerintah. Khususnya mengenai sumber anggarannya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore