
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek
JawaPos.com - BPJS Kesehatan sudah tidak bisa menghindar lagi terkait desakan pembatalan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan peraturan tersebut.
Tiga peraturan itu sebelumnya menuai polemik. Sebab, ketiganya berkaitan dengan pembatasan atau pengaturan tiga layanan pasien BPJS Kesehatan. Yakni, layanan operasi mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medis.
Putusan MA membatalkan tiga peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan hasil gugatan yang diajukan Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianif. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan tiga peraturan itu.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum bisa berkomentar banyak terkait keluarnya putusan MA itu. "Memang saya dengar (ada putusan MA, Red), tetapi belum dapat informasi resmi," ujarnya kemarin (23/10). Pada prinsipnya, kata dia, ada beberapa cara menangani BPJS Kesehatan supaya tidak defisit. Salah satunya, mengupayakan program pencegahan atau preventif.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga belum bersedia banyak komentar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, pihaknya perlu mempelajari dahulu putusan MA tersebut.
Sebelumnya bukan hanya dokter yang menolak adanya tiga perdirjampelkes tersebut. Banyak kalangan, mulai DPR, Kemenkes, hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang juga meminta tiga peraturan itu dibatalkan atau tidak dijalankan dahulu.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
