Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 12.10 WIB

Menag Luruskan Isu Akad Wakalah untuk Biayai Infrastruktur

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluruskan isu yang menyebut akad sajalah saat setor dana haji untuk biayai infrastruktur. - Image

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluruskan isu yang menyebut akad sajalah saat setor dana haji untuk biayai infrastruktur.


JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah isu yang beredar terkait penandatanganan surat kuasa atau akad wakalah bagi calon jamaah haji. Dalam kabar yang beredar, surat tersebut menyatakan bahwa dana setoran haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.


"Sama sekali tidak mendasar mengatakan bahwa ada surat wakalah yang dibuat oleh pemerintah yang mengharuskan setiap calon jamaah haji harus menandatangani itu, harus bersedia digunakan untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya dalam acara BPKH di gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).


Padahal, surat yang harus ditandatangani calon jamaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS) awal itu bertujuan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa secara syar’i mengelola dananya.


"Mengapa perlu akad wakalah? Karena dalam syariat pendayagunaan dana haji yang hakikatnya milik setiap calon jamaah haji itu harus ada kontrak, harus ada pernyataan dari jamaah haji bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH," terang dia.


Dia menambahkan, akad wakalah diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.


"Saya mengharapkan kita memiliki pemahaman yang sama bahwa akad wakalah itu urgensinya agar BPKH punya kewenangan, legalitas secara syar’i dan juga secara hukum positif di Indonesia ini ketika mereka akan mendayagunakan, menempatkannya kepada sejumlah instrumen yang sangat beragam," papar Lukman.


Lebih lanjut, Lukman menyayangkan penyebar isu tersebut juga mengaitkan masalah akad wakalah dengan kepentingan politik. Dengan tegas, dirinya menyebut hal itu tidak benar adanya.


"Jadi tidak benar yang mengatakan bahwa setiap calon jamaah haji dipaksa katanya untuk tandatangan bahwa dananya digunakan untuk itu (infrastruktur). Apalagi lebih jauh itu (dikabarkan) digunakan untuk kepentingan kampanye, untuk kepentingan macam-macam, jadi ini luar biasa sudah gorengan-gorengan (isu yang tidak benar) ini," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore