
Pelayanan di salah satu kantor BPJS Kesehatan
JawaPos.com - BPJS Kesehatan tetap tidak mengakui tiga peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (perdiyan) ditujukan untuk mengurangi manfaat bagi pasien. Permasalahan bermula dari ketidakmampuan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan. BPJS Watch mendorong pemerintah agar turun tangan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, sekarang BPJS Kesehatan menjadi regulator dan menunjukkan perlawanan. Salah satu yang dilawan adalah Kementerian Kesehatan yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda perdiyan itu.
"Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada 18 Juli lalu juga sudah minta tiga aturan tersebut ditunda. Eh, direksi menolaknya dengan terus memberlakukan," katanya kemarin (29/7).
Timboel menilai memang direksi BPJS Kesehatan punya tugas untuk melakukan efisiensi. Namun, dia berharap tugas tersebut seharusnya tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
"Saya kira IDI (Ikatan Dokter Indonesia, Red), asosiasi dokter spesialis, asosiasi RS, sampai DJSN dan Kemenkes yang meminta ketiga perdiryan tersebut ditunda. Mereka sudah punya alasan kuat untuk memintanya. Saya yakin, faktanya lembaga tersebut memastikan ada masalah di lapangan bila ketiga aturan itu dilaksanakan," ujar Timboel.
Masalah lainnya adalah direksi dianggap tidak mau mendorong pemerintah agar memberikan suntikan dana yang lebih besar. Opsi lainnya adalah menaikkan harga iuran yang seharusnya diberlakukan selama dua tahun sekali. BPJS Watch menilai standar iuran untuk pelayanan kelas III adalah Rp 36.000. Kenyataannya, iuran yang diberlakukan sekarang adalah Rp 25.000.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, defisit keuangan lembaganya adalah urusan pemerintah. Dia lebih fokus pada pelayanan masyarakat. "Kemenkes dan Kemenkeu selalu mempersiapkan ini (keuangan, Red)," ungkapnya kemarin.
Fahmi juga menampik adanya berita pencabutan manfaat yang diatur dalam Perdiyan No 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Menurut dia, perdiyan itu tidak mencabut manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan. "Kami mengatur manfaat ini agar lebih baik. Kami atur utilisasi (pemanfaatan, Red) karena tidak ingin biaya kesehatan tidak efisien," ujarnya.
Dia mengamini bahwa pengaturan manfaat adalah kewenangan presiden. Namun, dia menolak memenuhi permintaan Menkes dan Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN) untuk menunda perdiyan nomor 2, 3, dan 5. Alasannya, secara substansial, pihaknya tidak mengurangi atau menambah manfaat. "Kami meyakini ini dengan baik. Proses kami jalani baik," katanya. Dia pun belum bisa berbuat banyak lantaran belum menerima surat secara resmi dari DJSN.
Peraturan baru BPJS Kesehatan itu mengatur layanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Tiga aturan itu menimbulkan polemik. Untuk rehabilitasi medik, BPJS Kesehatan membatasi fisioterapi maksimal dua kali dalam seminggu.
Selain itu, RS yang tidak memiliki dokter spesialis kesehatan fisik dan rehabilitasi (SpKFR) tidak bisa mengajukan klaim biaya fisioterapi. Imbas dari aturan itu, sejumlah RS menghentikan layanan fisioterapi bagi pasien BPJS. Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) juga menginstruksi para fisioterapis untuk sementara berhenti melayani pasien BPJS Kesehatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022