
Relawan ACT di peternakan kurban.
JawaPos.com - Sebulan lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha. Pada hari raya itu umat muslim yang tidak menjalani ibadah haji akan menunaikan ibadah kurban.
Namun bagi yang akan menjalani ibadah tersebut, Ustad Zulfikar menjelaskan ketentuan tentang berkurban. Diterangkannya, ada beberapa sumber tentang hukum kurban. Dari kisah ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah yang mengkategorikan ibadah kurban itu termasuk sunnah mu’akad. Hal tersebut bermakna bahwa kurban menjadi ibadah sunnah yang diutamakan, terlebih bagi umat yang memiliki kemampuan.
Bagi kalangan Hanafiyah, berkurban itu wajib. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan sekalipun dan tidak melaksanakan ibadah kurban, maka hukumnya akan menjadi makruh. “Jadi, bagi kita yang memiliki istitha’ah (mampu) diutamakan untuk bisa melakukan kurban,” jelas Zulfikar.
Selain ketentuan hukum kurban, ustad Zulfikar yang juga Ketua Sahabat Iman itu menerangkan kriteria hewan kurban. Ada tiga syarat utama agar hewan yang dikurbankan sah dalam ketentuan Islam. Yakni, hewan harus berupa Bahimatul An’am (hewan ternak), memenuhi usia minimal untuk setiap jenis hewan, dan sehat. “Usianya beragam, domba itu minimal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 1 sampai 2 tahun, sedangkan unta antara 3 dan 4 tahun,” papar Ustad Zulfikar.
Dia melanjutkan, waktu pelakasanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha. Seperti yang tercantum pada Surat Al-Kautsar ayat dua yang berbunyi: “Salatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah.”
Maka waktu lebih tepatnya adalah ketika ketika hari raya yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah. "Waktu yang lebih pas tetap pada tanggal 10 Zulhijah, meski terjadi perluasan bahwa bisa menyembelih sampai tiga hari tasyrik,” tambahnya.
Melengkapi pengetahuan makna berkurban dan memahami ketentuannya, Ustad Zulfikar berharap akan ada banyak lagi umat yang tergerak untuk menunaikan ibadah kurban, sehingga kebahagiaan perayaan hari raya istimewa itu dapat merata ke seluruh umat muslim di Indonesia dan mancanegara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
