
Tenaga honorer hanya mendapat bingkisan sebagai pengganti THR di hari raya Idul Fitri.
JawaPos.com - Sepertinya tenaga honorer tidak berharap banyak untuk mendapatkan uang tambahan di luar gaji saat menyambut hari raya Idul Fitri. Bagi mereka uang tambahan yang disebut tunjangan hari raya (THR) itu selama ini hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Jikapun ada mendapatkan THR, tapi bukanlah berbentuk uang, melainkan bingkisan Lebaran senilai Rp 250 ribu. Kondisi itu terjadi di sejumlah daerah.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menuturkan, belum semua pemda memberikan perhatian kepada guru honorer, terutama terkait THR. Guru-guru tersebut biasanya hanya mendapatkan semacam bingkisan Lebaran.
"Sebatas bingkisan satu paket sembako, kue, biskuit, sirup. Biasanya senilai Rp 250 ribu. Itu sudah dianggap THR," ujar Heru kepada Jawa Pos kemarin (27/5).
Karena itu, ketika sedang ramai pemberian THR untuk PNS dan pensiunan, para guru honorer juga berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Meski sebenarnya mereka juga menyadari bahwa menjadi guru merupakan bentuk pengabdian sosial. Apalagi, tidak semua guru honorer berada di sekolah-sekolah negeri. Namun, ada pula yang di sekolah swasta.
Di sekolah negeri pun bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. "Misalnya, kalau pemda itu anggaran untuk belanja pegawainya sudah lebih dari 60 atau 70 persen, tentu akan memberatkan lagi kalau menganggarkan THR bagi guru honorer," tambah Heru. Meski ada daerah yang punya APBD besar seperti DKI Jakarta yang memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.
Menurut informasi yang didapatkan, para guru honorer di ibu kota mendapatkan tambahan satu kali gaji. "Kalau di Jakarta guru honorer itu yang terikat dengan kontrak kerja, THR setara UMR ," ungkap Heru.
Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan bagi tenaga honorer daerah diserahkan pada pemda. Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Selain itu, pemprov bisa memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasar pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan pemberian TPP bagi guru di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada pula daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
