
Ustad Abdul Somad
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia diminta bereaksi terkait insinden tak mengenakan yang menimpa Ustad Abdul Somad. Apa yang dilakukan Pemerintah Hongkong sangat tidak etis lantaran mendeportasi seseoran tanpa adanya bukti yang jelas.
"Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga," kata Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari sebagaimana dilansir RMOl.co (Jawa Pos Grup), kemarin.
Kharis mengingatkan kembali amanah konstitusi dalam pembukaan UUD 1945 bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara.
"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI. Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," tegas Kharis.
Dalam pasal 19 huruf b UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, lanjut Kharis, secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia". Antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
"Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional," imbuh dia.
Kharis menambahkan meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).
Termasuk paham soal prosedur serta ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
"Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut. Ketika kita berada di luar negeri, di mana kewenangan pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," pungkas Kharis.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
