
Ustad Abdul Somad
JawaPos.com - Kasus deportasi secara sepihak yang dilakukan oleh otoritas imigrasi Hongkong terhadap Ustad Abdul Somad harus ditindaklanjuti pemerintah. Sebab kedatangan ustad asal Riau itu memenuhi undangan dari warga negera Indonesia (WNI) yang berada di negara tersebut.
Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution menuturkan, Presiden Jokowi memiliki mandat untuk melindungi warga negara di dalam dan luar negeri. Untuk itu, Pemerintah melalui Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri harus menanyakan alasan pihak Hongkong mendeportasi WNI yang berkunjung ke negara tersebut.
Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan, pemerintah wajib hadir untuk melindungi WNI sesuai amanat konstitusi. "Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural, sah untuk memasuki wilayah negara lain. Jika kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut," ungkap Manager kepada JawaPos.com, Minggu (24/12).
Lebih jauh Manager menjelaskan, dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri.
"Negara terutama Pemerintah punya mandat melindungi HAM warga negaranya sesuai dengan UU Nasional maupun hukum internasional (pasal 28I ayat (3) UUD RI tahun 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM)," ujar Manager.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menjaga diri saat berada di luar negeri.
"Meskipun negara berkewajiban melindungi WNI, masyarakat Indonesia perlu diedukasi bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri," ucap Manager.
Di samping itu, setiap warga negara yang ingin bepergian keluar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan. "Publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
