
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk membangun kembali persatuan. Sebab, kemerdekaan Indonesia dulu juga diraih karena adanya persatuan.
JawaPos.com - Ustadz Abdul Somad (UAS) mengunggah salah satu pemberitaan media massa soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pemberitaan itu memuat berita bertajuk 'TA Gubernur Riau Tata Maulana Ungkap Kejanggalan di Balik OTT yang Menyeret Abdul Wahid'. UAS lantas menyindir OTT KPK dengan sebutan O Ta Ta.
"OTT adalah O Ta Ta," tulis UAS dalam akun media sosial Instagram, Minggu (8/11).
Tata Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11) malam. Namun, Tata Malauna dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Unggahan UAS tersebut mendapat ribuan penyuka dan ratusan komentar dari warganet. Salah seorang warganet, menyatakan seharusnya UAS menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid.
"Kenapa harus ikut-ikutan ustadz, benar salahnya biarkan aparat hukum yang mengadili," komentar @hariiz_muzaffa.
Sementara, warganet lain meminta UAS untuk fokus pada bidang dakwah. Ia menyarankan UAS tidak membela tersangka korupsi.
"Sudahlah ustadz fokus ceramah saja, nggak usah bela-belain pejabat yang terjerat hukum. Ikuti aja alurnya, biarkan aparat hukum yang mengadili. Kita cukup kawal saja," komentar @hrs.smail.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
