
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk membangun kembali persatuan. Sebab, kemerdekaan Indonesia dulu juga diraih karena adanya persatuan.
JawaPos.com - Ustadz Abdul Somad (UAS) mengunggah salah satu pemberitaan media massa soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pemberitaan itu memuat berita bertajuk 'TA Gubernur Riau Tata Maulana Ungkap Kejanggalan di Balik OTT yang Menyeret Abdul Wahid'. UAS lantas menyindir OTT KPK dengan sebutan O Ta Ta.
"OTT adalah O Ta Ta," tulis UAS dalam akun media sosial Instagram, Minggu (8/11).
Tata Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11) malam. Namun, Tata Malauna dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Unggahan UAS tersebut mendapat ribuan penyuka dan ratusan komentar dari warganet. Salah seorang warganet, menyatakan seharusnya UAS menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid.
"Kenapa harus ikut-ikutan ustadz, benar salahnya biarkan aparat hukum yang mengadili," komentar @hariiz_muzaffa.
Sementara, warganet lain meminta UAS untuk fokus pada bidang dakwah. Ia menyarankan UAS tidak membela tersangka korupsi.
"Sudahlah ustadz fokus ceramah saja, nggak usah bela-belain pejabat yang terjerat hukum. Ikuti aja alurnya, biarkan aparat hukum yang mengadili. Kita cukup kawal saja," komentar @hrs.smail.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
