
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk membangun kembali persatuan. Sebab, kemerdekaan Indonesia dulu juga diraih karena adanya persatuan.
JawaPos.com - Ustadz Abdul Somad (UAS) mengunggah salah satu pemberitaan media massa soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pemberitaan itu memuat berita bertajuk 'TA Gubernur Riau Tata Maulana Ungkap Kejanggalan di Balik OTT yang Menyeret Abdul Wahid'. UAS lantas menyindir OTT KPK dengan sebutan O Ta Ta.
"OTT adalah O Ta Ta," tulis UAS dalam akun media sosial Instagram, Minggu (8/11).
Tata Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11) malam. Namun, Tata Malauna dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Unggahan UAS tersebut mendapat ribuan penyuka dan ratusan komentar dari warganet. Salah seorang warganet, menyatakan seharusnya UAS menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid.
"Kenapa harus ikut-ikutan ustadz, benar salahnya biarkan aparat hukum yang mengadili," komentar @hariiz_muzaffa.
Sementara, warganet lain meminta UAS untuk fokus pada bidang dakwah. Ia menyarankan UAS tidak membela tersangka korupsi.
"Sudahlah ustadz fokus ceramah saja, nggak usah bela-belain pejabat yang terjerat hukum. Ikuti aja alurnya, biarkan aparat hukum yang mengadili. Kita cukup kawal saja," komentar @hrs.smail.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022