Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2017 | 23.54 WIB

MUI: Berdosa Halangi Imunisasi

AYO IMUNISASI: Mari kita sukseskan vaksinasi rubella. - Image

AYO IMUNISASI: Mari kita sukseskan vaksinasi rubella.


JawaPos.com- Vaksin MR masih menjadi polemik di masyarakat. Berbagai alasan, mulai keamanan sampai keagamaan, menjadi dasar penolakan. Padahal, menghalangi tindakan preventif seperti vaksinasi, menurut ulama, adalah sesuatu yang tidak baik.



Asrorun Ni’am Sholeh, sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, menyatakan bahwa melarang ikut imunisasi adalah sebuah dosa. Sebab, imunisasi merupakan salah satu langkah preventif yang dibutuhkan untuk menjamin kesehatan seseorang.



”Di antara alasan penolakan imunisasi adalah vaksin buatan Yahudi, tidak menghargai takdir Tuhan, dan tidak halal karena ada kandungan babi,” kata Ni’am. ”Semua itu tidak benar,” tegasnya.



Pria kelahiran Nganjuk itu punya jawaban sendiri atas berbagai alasan penolakan itu. Soal takdir, seseorang tidak bisa hanya pasrah terhadap keadaan. Seharusnya, manusia berusaha agar memiliki takdir yang baik. Dia mengilustrasikan ketika Nabi Muhammad perang pasti menggunakan senjata dan baju besi. ”Nabi tidak hanya pasrah kalau meninggal, kan takdir Allah. Beliau berusaha,” ucapnya.



Mengenai kehalalan, Ni’am mengakui bahwa banyak vaksin yang belum bersertifikat halal. Dia menyarankan pemerintah mendorong produsen obat untuk mendaftarkan produknya. Namun, menurut dia, umat seharusnya tetap melakukan imunisasi. ”Dalam Islam itu disarankan jika semua tindakan ada risikonya, pilih risiko yang paling kecil dan tidak berdampak besar,” ungkapnya.



Ni’am lagi-lagi mengilustrasikan penggunaan vaksin tersebut dengan orang di tengah padang pasir yang sedang kelaparan dan hanya ada babi. ”Tetap haram, babinya boleh dimakan. Setelah energi orang itu pulih, harus usaha untuk cari makanan yang halal dan tidak lagi makan babi,” tuturnya.



Selanjutnya, Ni’am mengatakan bahwa lembaganya sudah melakukan sosialisasi dengan cendekiawan muslim dan forum ulama mengenai vaksin. Dia berharap para ulama mendapatkan pengetahuan yang benar tentang vaksin dan akhirnya ikut menyosialisasikan vaksin. ”Kami sudah membuat fatwa tentang vaksin. Fatwa nomor 4 tahun 2016 seharusnya bisa mendukung program pemerintah,” katanya yang ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan kemarin (19/7).



Dalam aturan perundang-undangan pun diatur agar tidak menghalangi pemberian imunisasi. Sebab, dikhawatirkan terjadi wabah. Udang-udang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 14. Hukumannya bisa kurungan penjara atau denda.



Lalu, apakah betul vaksin MR dari babi? Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra Kementerian Kesehatan Elizabeth Jane Soepardi menampik bahwa pada vaksin MR terdapat unsur babi. Sebab, bibit virus rubela dikembangkan di tubuh anak ayam. ”Sedangkan campak dikembangkan dari sel punca atau stem cell manusia. Saya jamin tidak ada unsur babinya,” terangnya. 


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore