
Koalisi Perempuan Indonesia Paparkan Catatan Awal Tahun
JawaPos.com – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai banyak masalah sosial yang dialami kaum perempuan yang belum selesai. Salah satunya masalah ketimpangan pendidikan dan perlindungan sosial yang membuat posisi perempuan semakin sulit.
Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah merumuskan kebijakan perlindungan sosial yang komprehensif untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. KPI menilai hal ini belum diwujudkan dengan kebijakan tentang peta jalan (road map) tentang perlindungan sosial.
Masalah penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk pemberian bantuan iuran masih dihadapkan pada masalah pendataan yang masih belum tertata dengan baik. Penelitian KPI menunjukkan bahwa hampir seluruh program jaminan sosial dan bantuan sosial rawan korupsi dan tidak tepat sasaran. Sering pula digunakan sebagai alat politik pemenangan Pilkada atau kepala desa.
“Masih terjadi inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan perlindungan sosial,” tegas Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartika Sari di Cikini, Jakarta, Selasa (24/1).
Sejumlah kasus korupsi yang terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2014 hingga 2015 juga membuktikan sejumlah kepala daerah atau kepala dinas terlibat tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana bansos.
Menurut Dian, perempuan dan masyarakat miskin tidak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas tentang kebijakan program-program perlindungan sosial tersebut. Akibatnya perempuan dan masyarakat miskin tidak dapat melakukan advokasi untuk dirinya atau kelompoknya, apabila terdapat kebijakan dan pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran atau adanya praktek korupsi.
“Penyelenggaraan program-program perlindungan sosial ini mengabaikan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya data terpilah yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program,” tegasnya.
Dian menjelaskan, perempuan juga sering menjadi korban kasus perdagangan orang. Tahun 2016, KPI berhasil mengembalikan 26 perempuan asal Nusa Tenggara Timur karena menjadi korban perdagangan orang. Pihaknya mendorong agar UU tentang perdagangan orang dievaluasi.
“Lalu kabar gembiranya, tahun ini ada 2 Undang-Undang yang berpihak yaitu UU disabilitas, dan UU perlindungan petani nelayan dan petambak garam. Hal itu mencakupi perempuan nelayan, perlindungan dan pemberdayaannya serta rumah tangga mereka,” tandas Dian. (cr1/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
