Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2015 | 15.07 WIB

Perketat Regulasi Nomor Ijazah

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Kasus wisuda masal tapi ilegal di Ciputat, Tangerang Selatan Sabtu lalu (19/9) menjadi pelajaran penting bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kementerian yang dipimpin Muhammad Nasir itu bakal memperketat regulasi penerbitan nomor ijazah.





Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kementerian Ristekdikti Supriadi Rustad mengatakan, ijazah yang ilegal memang hanya diberi keterangan nomor ijazah saja. “Tidak ada stempel Dikti. Karena ijazah itu bagian dari otonomi kampus,” katanya di Jakarta, Minggu (20/9).



Namun untuk mencegah penerbitan ijazah abal-abal, dia akan merekomendasikan regulasi penerbitan ijazah. Di dalam digit nomor ijazah, akan muncul keterangan mahasiswa itu kuliah sejak kapan, jumlah SKS yang diambil, dan keterangan lainnya. Dengan pengkodean khusus itu, kampus tidak bisa lagi memalsu nomor ijazah untuk mahasiswa siluman atau mahasiswa pembeli ijazah.



Misalnya kampus mendaftarkan ijazah untuk mahasiswa angkatan masuk 2013, maka akan ditelusuri dokumen-dokumen akademiknya dahulu. “Apakah benar yang bersangkutan itu kuliah sejak 2013,” kata dia.



Setelah semua dokumen akademik menyatakan yang bersangkutan valid, maka Kementerian Ristekdikti memberikan sinyal hijau bagi kampus untuk mengundun serial nomor ijazah mahasiswa tadi. “Intinya nomor ijazah tidak boleh dikarang,” katanya.



Terkait dengan kejadian wisuda di Ciputat Sabtu lalu, guru besar fisika di Universitas Dian Nuswantoro Semarang itu mengatakan seperti fenomena gunung es. Bagi dia kasus seperti itu jamak terjadi. Dia berjanji akan terus menginspeksi kegiatan wisuda yang disinyalir ilegal.



Modus yang sering dilakukan adalah, pihak kampus menyebar agen-agen perekrut ke seluruh penjuru Indonesia. Di daerah tertentu, calon mahasiswa yang mendaftar menjalani tes ala kadarnya. Tes itu dibuat supaya seakan-akan mereka kampus sungguhan.



“Padahal semuanya diterima. Wong mereka bayar Rp 15 juta,” jelas dia. Setelah terkumpul dari seantero Indonesia, langsung dijadwalkan wisuda Jakarta atau sekitarnya.



Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menuturkan, pihaknya tidak akan mentoleransi anggota mereka yang terlibat praktek jual-beli ijazah. Baik itu ijazah asli maupun ijazah palsu.



Dia juga meminta Kementerian Ristekdikti tidak sekedar gagah-gagahan dalam menindak praktek ijazah palsu itu. Edy mengatakan Kementerian Ristekdikti harusnya bisa memotong peredaran ijazah palsu ini dari awalnya. “Tidak mendatangi wisuda-wisuda, karena ini hanya hilirnya,” ujarnya.



Dia berharap Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) lebih giat memantau aktivitas kampus-kampus di wilayah kerja masing-masing. Jika ada yang terindikasi jual ijazah, langsung ditindak tidak sampai wisuda.(wan/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore