Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Februari 2025 | 23.39 WIB

Alasan Tidak Sahnya Sholat Orang yang Meminum Alkohol

Ilustrasi Bahayanya Minuman Alkohol./Pixabay - Image

Ilustrasi Bahayanya Minuman Alkohol./Pixabay

JawaPos.com - Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol semakin meresahkan masyarakat. Tidak sedikit peminum alkohol yang menjadi mabuk memicu keresahan di tengah masyarakat. Di antaranya menjadi pemantik aksi kriminalitas.

Dalam ajaran Islam, minuman keras sudah tegas dikatakan hukumnya haram. Peredaran minuman keras lebih banyak mudharatnya sebagaimana yang tertulis dalam Surat Al-Maidah, ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Hukuman non fisik bagi peminum khamar adalah sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Hadits menjelaskan bahwa barang siapa meminum khamar, sholatnya tidak akan diterima dalam periode itu.

Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barang siapa yang meminum khamr, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat." (HR Ahmad dan al-Mundzir).

Para ulama berpendapat bahwa peminum khamar dianggap seperti orang kafir dalam hal penerimaan sholat, meski kewajiban sholat tetap ada dan wajib. Sangat merugilah orang yang meminum khamar, karena ibadahnya tetap wajib namun tidak diterima.

Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamr akan menghadapi hukum dari Allah dan hukum positif. Hukumannya adalah dipukul atau dicambuk. Ulama menyebutkan alat yang dapat digunakan untuk memukul peminum khamar, seperti tangan kosong, sandal, ujung pakaian, atau cambuk. Hukuman ini disebut hudud, yang sudah diatur oleh Allah.

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang minum khamar maka pukullah. " (Hadits Mutawatir).

Hadits ini adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh banyak perawi, sehingga tidak mungkin ada kebohongan di antara mereka. Di tingkat sahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang sahabat berbeda.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah pukulan. Jumhur ulama sepakat bahwa hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali, sementara Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumannya adalah 40 kali berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud).

Makna tidak diterimanya shalat bukan berarti shalatnya tidak sah atau ditinggalkan, tetapi lebih pada tidak mendapatkan pahala. Shalat bermanfaat untuk menghapus kesalahan, dan orang tersebut tidak dihukum karena meninggalkannya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore