Selain itu, Rasulullah SAW pernah berpesan kepada para sahabat bahwa kucing hendaknya disayangi seperti menyayangi keluarga sendiri, sebab Allah akan memberikan pahala apabila
umat Islam menyayangi dan memelihara kucing.
Terlebih, kucing bukan merupakan hewan yang dibolehkan untuk dibunuh jika mengganggu. Pasalnya, dalam Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan itu mengganggu atau mengancam keselamatan.
Adapun jika seseorang secara tidak sengaja menabrak kucing di jalan sampai kucing tersebut mati, maka ia tidak akan menanggung resiko apapun. Namun apabila kucing tersebut bertuan atau ada yang memilikinya maka ia hendaknya meminta maaf dan bersedia mengganti rugi terhadap pemilik kucing yang tertabrak tadi.
Dalam Firman Allah Swt pada Surat Al-Ahzab ayat 5 berikut :وليس عليكم جناح فيمااخطاء تم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورارحيما
“Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang ada di hatimu”. (Q.S Al-Ahzab: 5) Oleh sebab itu, sebaiknya orang yang menabrak kucing hingga mati tersebut segera mengubur bangkai kucingnya agar tidak mengganggu orang lain.
Tak hanya itu, hukuman bagi mereka yang gemar menyakiti kucing pun amatlah serius. Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah hadis, ada seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucing peliharaannya. Wanita itu pun tidak melepas sang kucing dari kandangnya untuk pergi mencari makan sendiri. Lalu Rasulullah SAW pun menceritakan bahwa wanita tersebut kelak akan mendapatkan siksa di neraka akibat kejahatannya terhadap sang kucing.
Dikutip dari website
islami.co menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terlebih, kucing bukan merupakan hewan yang dibolehkan untuk dibunuh jika mengganggu. Pasalnya, dalam Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan itu mengganggu atau mengancam keselamatan kita.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist berikut, “Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim)
Oleh sebab itu, hewan yang tidak mengganggu seperti kucing sesungguhnya tidak boleh untuk dibunuh. Tak hanya kucing, Rasulullah SAW pun melarang membunuh hewan-hewan yang tak mengganggu jika tidak untuk dikonsumsi.
Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut, “‘Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.’ Para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulullah, Apa haknya?’ ‘Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.’” (HR. Nasai)
Rupanya, apabila menabrak kucing disebabkan oleh ketidaksengajaan maka sang penabrak tidak akan menanggung resiko apapun. Sebagaimana Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5) Meskipun demikian, orang yang menabrak kucing hendaknya menguburkan kucing tersebut dengan selayaknya. Tujuannya yaitu agar bangkai kucing tersebut tidak mengganggu orang lain.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum tathayyur dan thiyarah adalah dilarang dan bahkan termasuk kesyirikan yang bisa menghilangkan kesempurnaan tauhid seseorang. Sebagaimana hadits dari Abdullah bin mas'ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu dawud dan Tirmidzi, shahih).
Dikutip dari website
konsultasisyariah.com menjelaskan adanya
Hukum menabrak Kucing, ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5). Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain.
Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing.
Jawaban beliau,
أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية
Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa. Berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti. [ al-forqan/fatawa/87]
***