
Mandi di jam-jam yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah kesehatan dan jantung (sumber: pexels/Ron Lach)
JawaPos.com–Dalam ajaran Islam, mandi wajib atau mandi junub dianggap sebagai salah satu kewajiban bagi individu yang berada dalam keadaan junub atau hadas besar.
Keadaan junub dapat timbul dari berbagai situasi, termasuk hubungan suami istri, mimpi basah, hingga haid dan nifas. Meskipun demikian, perbincangan seputar hukum menunda mandi wajib menjadi kompleks, terutama ketika waktu salat hampir habis.
Kementerian Agama merujuk pada sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, yang di dalamnya melibatkan seseorang yang bertemu dengan Rasulullah dalam keadaan junub.
”Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis.”
Pada riwayat itu disebutkan bahwa setelah orang junub tersebut pergi untuk mandi, Rasulullah menyatakan bahwa seorang mukmin tidak najis, memberikan petunjuk bahwa terdapat kelonggaran dalam menunda mandi wajib bagi individu dalam keadaan junub.
Dalam ajaran Islam, ada pandangan yang memperbolehkan penundaan mandi wajib asalkan waktu salat tidak hampir habis. Seorang ulama menjelaskan bahwa individu yang berada dalam keadaan junub dapat menunda mandi wajib selama waktu salat masih mencukupi bagi mereka.
Dengan demikian, terdapat suatu batasan waktu yang diakui dalam menunda mandi wajib, yang disyaratkan selama waktu salat masih memadai. Pentingnya menjaga kebersihan tubuh dan rohani tetap menjadi prinsip utama dalam Islam, namun demikian, kelonggaran ini tidak bersifat tanpa batas.
Dalam ajaran Islam, kelonggaran menunda mandi wajib memiliki batas waktu yang terkait erat dengan waktu salat. Oleh karena itu, dalam konteks tertentu, seseorang diizinkan untuk menunda mandi wajib, namun tetap perlu memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan ajaran Islam.
Hal itu mencerminkan pentingnya memahami konteks waktu dalam menjalankan kewajiban agama, termasuk dalam salat. Waktu salat memiliki signifikansi yang tinggi dalam Islam, dan kelonggaran menunda mandi wajib sejalan dengan prinsip menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan situasi yang bersifat darurat atau mendesak.
Dengan demikian, penundaan mandi wajib tidak boleh dianggap sebagai alasan untuk mengabaikan kebersihan spiritual dan fisik. Sebaliknya, hal ini mencerminkan fleksibilitas ajaran Islam dalam mengakomodasi situasi-situasi khusus, sambil tetap meneguhkan nilai-nilai kebersihan dan ketertiban.
Oleh karena itu, seseorang diharapkan untuk menghormati batasan waktu yang telah ditetapkan dan memanfaatkan kelonggaran itu dengan bijak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022