
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap aturan mengenai tindak pidana khusus tetap berada di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Dia mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan Rancangan KUHP (RKUHP). KPK juga tidak akan menghalangi apabila pemerintah akan melakukan kodifikasi terhadap KUHP.
Hanya saja, pihaknya menekankan agar tindak pidana khusus tetap berada di luar KUHP, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).
"Namun, khusus untuk pidana khsusus yang ada di luar KUHP, kami berharap dia tetap berada diluar KUHP, khususnya tentang tipikor," ujarnya.
Setidaknya ada dua alasan KPK ngotot tentang tipikor tak dimasukkan dalam revisi UU KUHP. Pertama, aturan tentang tipikor di luar KUHP sudah ada sejak lama dari segi empiris.
"Tipikor itu sudah berada di luar KUHP sejak lama, dan Alhamdulillah prosesnya hingga saat ini masih berjalan dianggap efektif dan lebih baik, sehingga ada KPK," tuturnya
Kedua, lembaganya sudah berkirim surat baik dengan pihak pemerintah maupun DPR, untuk mengemukakan pendapatnya dengan tegas agar semua norma-norma tipikor itu berada di luar KUHP.
"KPK telah berkirim surat dan telah mengemukakan pendapat kepada tim pemerintah dan DPR tentang apa sikap KPK terhadap RKUHP ini," tukasnya.
"Sikap yang sama juga sebenernya disuarakan oleh Polri dan dan Kejaksaan pada pertemuan yang saya masih ingat tahun lalu di Kemenkumham," kata Syarif.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
