Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk dimintai keterangan terkait temuan uang tunai sebesar 8.500 Dolar Singapura (SGD) di ruang kerjanya. Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi asal-usul dan keberadaan uang yang disita penyidik.
"Penyitaan uang sejumlah SGD 8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (6/8).
Menurut Budi, keterangan dari pihak terkait dibutuhkan untuk mengungkap dugaan keterkaitan uang tersebut dengan penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2022–2026. Perkara itu turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
"Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut," jelas Budi.
Selain menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, penyidik KPK pada hari yang sama juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Dari lokasi kedua, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Pendalaman tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti, menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Setoran dari Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar ke Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022