
Warga melintas di dekat akses masuk permukiman penduduk yang ditutup di Dusun Purworejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, DIJ, Jumat (27/3). Masyarakat sejumlah kampung di Kecamatan Pakem menutup sebagian akses masuk kampung dengan bambu dan diberi tulisan
JawaPos.com - Di media sosial (medsos) dan WhatsApp Group ramai beredar pesan berantai yang menyatakan kalau Indonesia di-lockdown oleh dunia. Hal tersebut terkait dengan ketidakpatuhan masyarakatnya dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga angka infeksi positif Covid-19 masih tinggi.
Dalam pesan berantai yang viral tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) dikatakan jadi tidak boleh bepergian ke sejumlah negara karena khawatir membawa wabah Covid-19. Dalam pesan tersebut juga menyebut untuk bisa berkunjung ke negara tertentu, WNI harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Berikut narasi asli pesan berantai yang beredar di medsos dan WhatsApp Group yang menyatakan kalau Indonesia di-lockdown oleh dunia.
KRN RAKYATNYA BANDEL AKHIRNYA INDONESIA DILOCKDOWN DUNIA
Info Kedubes:
1. SINGAPURA, Kedutaan Singapura Jkt, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Singapura, saat ini tidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan.(pengisian form kesehatan dll , saat ini di tangguhkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah Singapura).
2. JEPANG, Kedubes Jepang, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Jepang, saat ini tidak di perbolehkan sampai dengan Awal Juni.(namun larangan ini akan di perpanjang atau tidak, tergantung kebijakan pemerintah Jepang)
3. KOREA SELATAN, Bagian Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, menginformasikan Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Korea, saat ini tidak di perbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
4. TAIWAN, Konsulat Taiwan Jakarta, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Taiwan, saat ini tidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan
5. HONGKONG, Info dari CX, WNI tidak di perbolehkan transit ataupun masuk ke Hongkong sampai batas waktu yang tidak di tentukan
6. AUSTRALIA & NEW ZEALAND, Info dari Kedubes Australia dan NZ Jkt, saat ini WNI Indonesia belum bisa berkunjung ke Australia & NZ sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Noted: Credit just illustrated nothing directly connected with statements guys...... thanks
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan bahwa pesan berantai tersebut tidak benar. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah.
"Tidak benar karena peraturan tersebut berlaku umum. Misalnya untuk ke Singapura ketentuan tersebut berlaku juga utk semua Warga Negara Asing (WNA)," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Dirinya lebih jauh menyebut kalau pesan berantai yang beredar serupa dengan kebijakan visa ke Indonesia. "Itu serupa dengan kebijakan visa ke Indonesia yang tidak membolehkan WNA terkecuali, tertentu, seperti diplomat dan pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas). Yang saya ketahui, ketentuan tersebut berlaku umum, tidak hanya WNI," tandas Faizasyah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022