
Ilustrasi masjid/pexels
JawaPos.com - Menjalankan shalat lima waktu merupakan kewajiban utama bagi setiap umat Islam.
Oleh karena itu, mengetahui jadwal shalat setiap hari sangat penting agar ibadah dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.
Dengan mengetahui waktu-waktu shalat secara jelas, umat Muslim dapat mengatur aktivitas sehari-hari tanpa mengabaikan kewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT.
Selain menjadi panduan dalam melaksanakan shalat, jadwal ini juga sangat membantu bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Waktu imsak menjadi penanda batas akhir makan sahur sebelum memasuki waktu Subuh, sedangkan waktu magrib menandai saat berbuka puasa setelah menahan lapar dan dahaga sepanjang hari.
Dengan demikian, jadwal shalat menjadi informasi penting yang dibutuhkan oleh umat Muslim setiap harinya.
Dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut jadwal shalat untuk wilayah Padang pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Jadwal Shalat Padang Sabtu, 14 Maret 2026
IMSAK
05:00
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022