Ilustrasi orang yang sedang menjalankan sholat. (Freepik)
JawaPos.com - Menjalankan sholat tepat waktu merupakan kewajiban yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi cara menjaga kedisiplinan hidup.
Di tengah kesibukan akhir pekan, mengetahui jadwal sholat membantu umat Islam tetap menempatkan kewajiban kepada Allah SWT sebagai prioritas utama.
Ketepatan waktu dalam sholat juga menjadi bentuk ketaatan yang mencerminkan kualitas iman seseorang.
Selain sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, sholat lima waktu berfungsi sebagai pengingat agar manusia tidak larut dalam urusan duniawi.
Setiap panggilan adzan adalah ajakan untuk kembali menenangkan hati, memperbanyak doa, dan memperkuat spiritualitas.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut jadwal sholat untuk wilayah Bandung dan sekitarnya:
Imsak : 04.28 WIB
Subuh : 04.38 WIB
Terbit : 05.48 WIB
Dhuha : 06.19 WIB
Zuhur : 12.07 WIB
Asar : 15.14 WIB
Magrib : 18.19 WIB
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022