Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Maret 2025 | 23.51 WIB

Apakah Menelan Ingus Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan

Hukum Menelan Ingus Saat Puasa (Pexels) - Image

Hukum Menelan Ingus Saat Puasa (Pexels)

JawaPos.com – Salah satu hal yang membuat seseorang waswas adalah pertanyaan mengenai apakah menelan ingus membatalkan puasa? Tentunya umat Muslim ingin menjalani ibadah puasa, khususnya saat Ramadhan dengan tenang tanpa hambatan, apalagi sampai batal.

Sayangnya, tidak semua orang memiliki fisik prima dalam menjalani puasa satu bulan penuh. Seringkali, penyakit seperti flu dan batuk menyerang begitu saja menyebabkan hidung terganggu oleh ingus.

Bukan tidak mungkin, ada momen dimana ingus tertelan. Lantas, apakah hal ini langsung membuat puasa batal?

Hukum Menelan Ingus Saat Puasa

Dalam Islam, hukum tentang menelan ingus sebenarnya sudah diatur secara jelas.  Menurut Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan yang dikutip dari YouTube ShahihFiqih, ketika tidak sengaja menelan ludah yang tercampur ingus, puasa yang sedang dijalani tetap sah alias tidak batal.

“Jika ia tidak sengaja menelan ludah yang bercampur dengan ingus,  hal tersebut juga tidak membatalkan puasa,” kata Syaikh Sa’ad, dikutip pada Minggu (2/3)

Hukum ini sama dengan menelan ludah tidak membatalkan puasa, berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, apabila ingus sengaja ditelan, apakah puasa masih bisa dilanjutkan?

Perkara kesengajaan dalam menelan ingus terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mengatakan batal dan lainnya menganggap tak ada masalah.

Berdasarkan Mazhab Hambali, ulama berpendapat bahwa sengaja menelan ingus dapat membatalkan puasa. Kemudian pendapat kedua mengatakan, hal itu sama sekali tidak membuat puasa batal.

Syaikh Sa'ad kemudian memperjelas lagi, pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Alasannya, ingus bukanlah jenis makanan ataupun minuman.

“Ingus bukanlah pembatas puasa,” ucapnya.

Setelah mengetahui hukum menelan ingus saat puasa, khususnya ketika Ramadhan berlangsung, siapapun tak perlu lagi khawatir. Baik sengaja maupun tidak, puasa tetap sah alias tak batal sama sekali.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore