
Hukum sebar hoax saat puasa. (Freepik/ fabrikasimf)
JawaPos.com – Di era digital, hoax menyebar dengan cepat, termasuk selama bulan puasa. Banyak yang bertanya, apakah menyebarkan hoaks saat berpuasa dapat membatalkan ibadah?
Dalam Islam, berbohong dan menyebarkan berita palsu termasuk perbuatan tercela yang dilarang, terlebih saat menjalankan ibadah puasa yang menuntut umat Muslim menjaga lisan dan perilaku.
Apa itu hoax?
Dilansir dari diskominfo.badungkab.go.id pada Minggu (2/3), dijelaskan bahwa hoax merupakan informasi bohong yang sengaja disebarkan untuk menipu orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoax diartikan sebagai berita bohong. Sementara itu dalam Oxford English Dictionary didefinisikan sebagai kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat.
Ironisnya, banyak pengguna media sosial yang memaknai hoax secara keliru sebagai “berita yang tidak sesuai dengan preferensi mereka”.
Fenomena penyebaran berita palsu ini sebenarnya bukan hal baru, bahkan telah ada sejak penemuan mesin cetak Gutenberg pada 1439. Sebelum era internet, verifikasi hoax justru lebih sulit dilakukan sehingga dampaknya lebih berbahaya.
Terdapat beberapa jenis hoax yang perlu dikenali, di antaranya hoax murni (berita bohong yang dibuat dengan sengaja), berita dengan judul sensasional yang tidak sesuai dengan isi, serta berita lama yang disajikan seolah-olah baru terjadi sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Penyebaran hoax dapat memicu kecurigaan terhadap kelompok tertentu, merugikan orang tidak bersalah, dan memberikan informasi keliru kepada pembuat kebijakan.
Pandangan Islam tentang hoax
Dilansir dari nu.or.id pada Minggu (2/3) disebutkan bahwa, Nahdlatul Ulama (NU) memandang hoax sebagai perilaku tercela yang bertentangan dengan akhlak terpuji karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifzhul ‘irdh).
Dalam Musyawarah Nasional NU tahun 2017 di Lombok, para ulama menegaskan bahwa ujaran kebencian dan hoax dikategorikan sebagai akhlaq madzmumah (akhlak tercela) yang dilarang dalam ajaran Islam.
Hoax dalam perspektif Islam termasuk dalam kategori namimah (mengadu domba), ghibah (menggunjing), sukhriyyah (merendahkan orang lain), istihza’ (mengolok-olok), buhtan (berbohong), dan fitnah.
Forum ulama ini menyatakan bahwa penyebaran hoax tidak hanya merupakan perbuatan tercela tetapi juga tergolong jarimah atau tindakan kriminal karena telah diatur dalam undang-undang.
Para pelaku penyebaran hoax dihukumi berdosa karena perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan hukum positif. Dalam rekomendasi Munas NU 2017, para ulama mendorong pemerintah untuk membuat tata aturan komunikasi dengan membedakan standar etika di ruang privat, komunal, dan publik.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
