Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 12.34 WIB

Hukum Gosok Gigi saat Berpuasa Ramadhan Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Ilustrasi pasta gigi. - Image

Ilustrasi pasta gigi.

JawaPos.com - Menggosok gigi sudah termasuk bagian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh kita semua. Tujuannya adalah membersihkan gigi dan mulut supaya tetap bersih sehingga napas tetap segar.

Menggosok gigi termasuk hal yang disunnahkan di dalam Islam. Bahkan ketika berwudhu, kita sunnah berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung untuk memastikan mulut dalam keadaan bersih sebelum melaksanakan ibadah sholat.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain mengatakan bahwa menggosok gigi boleh dilakukan meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa.

Menggosok gigi pada pagi hari hukumnya boleh. Namun melakukannya pada siang hari setelah memasuki waktu Zuhur, dihukumi makruh. Makruh artinya, kita akan mendapatkan pahala apabila tidak melakukannya. Akan tetapi, jika tetap melakukannya, tidak berdosa.

Berikut kutipannya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak (gosok gigi) setelah Zuhur."

Meskipun menggosok gigi saat puasa hukumnya boleh dilakukan di dalam Islam, namun melakukannya dianjurkan untuk berhati-hati untuk memastikan air atau pasta gigi tidak sampai tertelan.

Sebab, apabila ada material yang masuk ke dalam tenggorokan, baik itu air atau pasta gigi, akibat kurangnya berhati-hati, hal itu dapat membatalkan puasa. Meskipun hal itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab. Berikut redaksi kalimatnya:

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.

Dengan demikian, menggosok gigi sebaiknya dilakukan setelah bersantap sahur dan sebelum masuk waktu imsak. Namun jika terpaksa melakukan gosok gigi pada pagi atau siang hari, sebaiknya melakukannya dengan berhati-hati supaya tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan atau masuk ke dalam tubuh.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore