
Umat muslim melaksanakan ibadah sholat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/3/2024).
JawaPos.com - Sholat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang dilakukan setiap malam bulan Ramadhan. Namun, di beberapa masyarakat di Indonesia tak jarang ditemui melaksanakan ibadah Tarawih dengan begitu cepat.
Muncul berbagai pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya hukum dari sholat tarawih yang dilaksanakan dengan cepat ini.
Dirangkum dari islam.nu.or.id dan nu.or.id pada Senin (25/3), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan hukum fikih mengenai sholat tarawih yang dikerjakan cepat tersebut.
Kaidah bacaan Al-Quran
Membaca Al-Quran (baik Surat Al Fatihah selaku rukun shalat maupun ayat lain) ketika shalat sangat perlu memperhatikan tajwid, tartil maupun kaidah bacaan lainnya.
Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib menjelaskan yang dimaksud tartil adalah membaguskan huruf dan mengetahui tempat berhentinya bacaan alias waqaf.
Begitupun dengan Imam As-Syafi‘i yang mempersyaratkan setidaknya bacaan tartil dengan tidak terburu-buru dalam bacaan agar jelas.
An-Nawawi di dalam Syarhul Muhadzdzab, menegaskan bahwa para ulama sepakat menghukumi makruh membaca Al-Qur’an dengan cepat dalam konteks kaidah bacaanya masih benar.
Jika sudah bacaannya cepat kemudian keluar dari kaidah tajwid, banyak bacaan yang cacat, merusak makna, maka hukumnya bukan makruh lagi melainkan sudah berdosa.
Thuma’ninah
Hal lain yang perlu diperhatikan lagi dalam shalat Tarawih adalah thuma’ninah, yakni kondisi tenang dan diam seluruh anggota tubuh sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih.
Menurut jumhur ulama yang berasal dari kalangan mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sepakat mewajibkan thuma’ninah ketika shalat, khususnya ketika rukuk dan sujud.
Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘i menjadikan thuma’nihah sebagai rukun shalat tersendiri, sehingga berhukum wajib tak boleh ditinggalkan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, kecuali Syekh Abu Yusuf, hukum thuma’ninah dalam shalat adalah sunnah. Dengan kata lain, dalam mazhab Hanafi, shalat tetap sah walau tanpa thuma’ninah.
Untuk menjaga kehati-hatian, usahakan untuk thuma’ninah ketika shalat tarawih. Kalaupun tidak bisa thuma’ninah, maka bertaqlidlah pada Imam Hanafi yang menghukumi sunnah.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
