
Berbuka puasa dengan makanan manis./Freepik/rawpixel.com
JawaPos.com – Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib umat Islam setiap tahun. Dalam pelaksanaannya, kerap ada orang yang tidak menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Alasannya, perempuan sedang haid, masa nifas, orang tua sudah uzur, musafir, dan lain sebagainya.
Ketika puasa itu tidak ditunaikan, maka puasa itu tercatat sebagai utang dan harus diganti pada hari-hari lain di luar Ramadhan.
Utang puasa wajib dibayarkan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan di tahun tersebut. Jika pada Ramadhan tahun lalu seorang muslim meninggalkan 3 hari puasa, maka dia harus membayarnya dengan cara berpuasa di luar bulan Ramadhan sebanyak 3 hari pula.
Ironisnya, kadang manusia lalai. Bahkan ada yang lupa membayar utang puasa ketika Ramadhan tahun berikutnya sudah tiba. Akibatnya utang puasa pun jadi bertambah atau menumpuk.
Lalu bagaimana hukumnya utang puasanya tersebut? Apakah bisa dilewati begitu saja ataukah justru utang puasanya jadi bertambah karena lalai.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustad Abdul Somad (UAS) pernah ditanya terkait hal serupa. Bagaimana bila utang puasa belum dibayar, sedangkan saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan?
UAS menjawab, sebagai seorang muslim memang ada kalanya diperbolehkan tidak berpuasa jika ada udzur (halangan) yang diperbolehkan agama. Seperti sakit, menempuh perjalanan jauh, menstruasi, dsb.
Namun, hal tersebut tidak menjadikan seorang muslim jadi diperbolehkan tidak berpuasa seenaknya. Dia terhitung tetap wajib membayar utang puasa dengan jumlah sebanyak yang ditinggalkan.
Jika meninggalkan 3 hari puasa, maka orang itu harus membayar sebanyak 3 hari puasa di luar bulan Ramadhan. Jika meninggalkan tujuh hari puasa, maka harus membayar sebanyak tujuh hari puasa di luar bulan Ramadhan.
Pembayaran utang puasa atau biasa disebut qadha puasa ini harus dilakukan sepanjang 11 bulan setelah Ramadhan. Dimulai dari Syawal tahun tersebut hingga Syakban tahun depan.
Masalahnya ada beberapa orang yang sangat lalai dengan utang puasanya. Sehingga orang itu lupa membayar uutang puasanya sampai masuk ke Ramadhan lagi di tahun depannya.
Maka orang-orang yang lalai seperti ini mendapatkan denda dari Allah atas kelalaiannya terhadap kewajiban membayar utang puasa Ramadhan.
Denda yang dijatuhkan Allah Swt kepada orang-orang lalai ini ialah wajib mengeluarkan 1 mud beras atau sekitar 750 gram beras untuk tiap hari yang ditinggalkan puasanya.
Jika seorang muslim berutang 1 hari puasa, kemudian lupa membayarnya hingga Ramadhan tiba, maka ia wajib mengeluarkan 750 gram beras dengan utang puasa yang masih harus dibayar, yakni sehari.
Demikian pula jika ia berutang lebih dari sehari, maka tinggal melipatgandakan denda dengan jumlah hutang puasa. Jika seroang muslim memiliki hutang 10 hari puasa, berarti dendanya menjadi 7,5 kilogram beras.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
