Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 20.00 WIB

Siapa yang Disebut Musafir dan yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi seorang musafr.

JawaPos.com - Terdapat beberapa faktor mengapa seseorang diringankan untuk tidak puasa di bulan Ramdhan, salah satunya adalah musafir.

Namun sayangnya, masyarakat banyak yang belum benar-benar memahami musafir yang bagaimana yang diringankan dan boleh tidak puasa di bulan ramadhan.

Ya, tidak semua orang yang bepergian disebut musafir hingga diringankan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Ada beberapa ketentuan hukum fiqih yang mengatus siapa yang disebut musafir hingga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Dikutip dari islam.nu.or.id, Senin (18/3), terdapat beberapa pendapat dari ulama ahli fiqih yang menerangkan hukum ini.

Beberapa diantaranya yakni Jalaludin Al-Mahali dalam kitab “Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin.”

Adapun dari Syekh Muhammad Khatib As-Syarbini melalui kitabnya yang berjudul “Mughnil Muhtaj.”

Melalui kedua sumber tersebut diambil sebuah ketentuan yang perlu diperhatikan tentang seseorang yang disebut musafir.

  1. Jarak tempuh

Mereka yang disebut musafir adalah mereka yang telah melakukan perjalanan dengan jarak yang diperbolehkannya melakukan qashar shalat

Dalam hal ini banyak perbedaan pendapat ulama karena dalil yang ada menggunakan ukuran bangsa Arab yakni empat burud.

Jika dikonfersikan ada yang menyebut 48 mil menurut ukuran Hasyimi, ada yang menyebut 40 mil menurut ukutan Bani Umayah.

Namun secara jelas Dr. Musthofa Al-Khin dan kawan-kawannya dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji mengkonversikan jarak ini setara dengan 81 kilometer.

Sementara ditambahkan dari an-nur.ac.id, jika mengacu pada Imam Hanafi, musafir minimal 1 farsah (sekitar 5 kilometer). Imam Syafi’I menyebut musafir minimal 16 farsah (sekitar 80 kilometer).

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore