
Anak kecil berumur di bawah sepuluh tahun tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. (khaleejtimes)
JawaPos.com - Puasa Dzuhur atau puasa bedug merupakan istilah yang familiar di tengah masyarakat. Istilah tersebut berarti menjalankan puasa hanya setengah hari, mulai dari Subuh hingga Dzuhur saja.
Padahal hakikat puasa adalah menahan diri dari segala aktivitas yang dapat membatalkannya mulai Subuh hingga Maghrib.
Sehingga puasa Dzuhur atau puasa bedug hukumnya haram. Sebab hal itu membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali ia memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka.
Melansir laman NU Online, Sabtu (9/3), sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:
وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة 187)
“Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
Namun, bagaimana jika puasa setengah hari diperuntukkan bagi anak-anak? Dalam Al-Muhadzzab disebutkan:
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat.”
Imam Asy-Syairazi menjelaskan, orang tua mesti memerintahkan anak-anaknya yang sudah berumur tujuh tahun untuk melaksanakan puasa.
Apabila tidak melaksanakan puasa di umur sepuluh tahun maka diqiyaskan pada masalah shalat.
Sehingga boleh ditegur dengan dipukul, tentunya pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka. Hal itu bertujuan untuk mendidik anak agar mau melaksanakan puasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, puasa Dzuhur atau puasa setengah hari diharamkan bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali.
Sedangkan anak kecil diperbolehkan menjalankan proses puasa dengan bertahap, dari setengah hari kemudian sehari penuh.
Namun harus dibarengi dengan penjelasan bahwa hakikat waktu puasa adalah sampai waktu terbenamnya matahari atau adzan Maghrib tiba.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
