Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Maret 2024 | 19.14 WIB

Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Lengkap dengan Niat Arab, Latin, dan Artinya

Membayar Fidyah (https://pin.it/6WVOLge55)


JawaPos.com - Bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Umat Islam yang sempat meninggalkan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan tahun lalu, wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun ini atau mengggantinya dengan fidyah bagi yang tidak mampu untuk mengganti puasanya.

Untuk ibu hamil dan ibu menyusul, ada kewajiban mengganti puasa saja di hari lain di luar bulan puasa. Namun ada pula dia harus membayar fidyah sekaligus mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.

"Ada ulama yang membedakan antara kekhawatiran akan keselamatan diri sendiri atau orang lain. Jika ibu hamil atau ibu menyusui itu tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib mengganti puasa tanpa membayar fidyah,"kata Muhammad Arif Zuhri, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, kepada JawaPos.com.

Akan tetapi apabila ibu hamil atau ibu menyusui meninggalkan puasa Ramadhan karena mengkhawatirkan kondisi janin atau bayi di dalam kandungan atau anak yang sedang disusuinya, maka perempuan tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkan sekaligus membayar fidyah.

Baca Juga: TNI-Polri Kontak Tembak dengan KKB di dekat Kantor Bupati Intan Jaya, 2 Orang Tertembak

"Jika ibu hamil atau ibu menyusui tidak berpuasa lantaran khawatir akan keselamatan orang lain, dalam hal ini khawatir akan keselamatan bayi dalam kandungannya atau anak yang sedang disusui, maka dia wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa," imbuhnya.

Terkait kadar fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu hamil atau ibu menyusui, takarannya satu mud atau sekitar 675 gram atau 6,75 ons untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Apabila ibu hamil atau menyusui meninggalkan 10 hari puasa misalnya, maka dia mengeluarkan fidyah sebesar 675 gram kali 10 sama dengan 6.750 gram.

Berikut niat menunaikan fidyah bagi ibu hami atau menyusui lengkap dengan Arab, latin dan artinya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir akan keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore