
TERBUAT DARI KAYU: Suasana Masjid Agung Mahmud di Kampung Mahmuf, Kabupaten Bandung (26/3).
Ada Ajaran Kesederhanaan di Balik Rumah Panggung
Warga Kampung Mahmud di Kabupaten Bandung kuat mempertahankan tradisi, antara lain tak boleh membangun rumah bertembok, dilarang memukul gong, dan tak diperkenankan memelihara soang. Peziarah mengalir ke kampung tersebut karena ada tiga makam ulama yang menjadi penyebar Islam di Jawa Barat.
ILHAM WANCOKO, Kabupaten Bandung
---
SYAHDAN, di sebuah daerah di Makkah, Arab Saudi, Eyang Dalem Abdul Manaf mengambil segenggam tanah.
Oleh ulama keturunan Sunan Gunung Jati itu, dibawalah tanah tersebut pulang dan disebar ke kawasan rawa-rawa dekat Sungai Citarum, Jawa Barat. Di tanah itulah kemudian berdiri Kampung Mahmud yang kini masuk wilayah Kabupaten Bandung.
Keturunan kesembilan Eyang Dalem Abdul Manaf, Haji Ahmad Syafei bin Mama Kiai Haji Muhidin, mengatakan bahwa tanah yang diambil itu bukan hanya dari daerah Mahmud di Makkah. Namun juga sebuah gua yang juga bernama Mahmud.
Di atas tanah itulah kemudian dibangun Masjid Agung Mahmud, pesantren, dan seiring waktu berjalan menjadi Kampung Adat Mahmud yang kini dikenal sebagai salah satu jujukan wisata religi. Syafei menuturkan, penamaan kampung adat itu disebabkan masyarakat masih melestarikan nilai-nilai tradisi sejak dulu.
Di antaranya, tidak boleh membangun sumur, rumah harus berbentuk panggung atau ada kolongnya, dan tidak diperbolehkan membangun rumah bata atau bertembok. Tidak diperkenankan pula menggelar wayang dan membunyikan musik gong, memelihara soang, serta peziarah tidak boleh nonmuslim.
Kampung Mahmud dikelilingi Sungai Citarum dengan kontur lebih rendah. Tapi, tak sekali pun kampung itu banjir.
Deretan warung yang menyediakan berbagai makanan, buah tangan, dan beragam kerajinan khas Jawa Barat menjadi pertanda bahwa kampung tersebut jujukan banyak orang. Di sela warung itu terselip pula toko-toko buku Islam. Toko busana muslim dan peci menjadi pertanda lain identitas kampung yang masuk wilayah Desa Mekar Rahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung, itu.
Kampung Mahmud juga menjadi saksi perubahan Citarum. Menurut Syafei, dulu larangan membangun sumur itu disebabkan sungai tersebut begitu bersih dan jernih. Sangat layak dikonsumsi masyarakat.
”Beda dengan sekarang yang kotor dan bau, makanya sudah boleh bikin sumur,” ujarnya kepada Jawa Pos pada Minggu (19/3) lalu.
Larangan-larangan tersebut sebenarnya memiliki makna yang mendalam. Misalnya, membangun rumah panggung bertembok kayu. Dia menuturkan bahwa larangan itu mengajarkan kesederhanaan. Kemudian tidak menimbulkan iri dan dengki.
”Kesombongan juga tidak muncul. Yang utama itu iman dan takwa kepada Allah SWT,” paparnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
