Jadwal buka puasa dan imsak Gresik 21-28 Februari 2026
JawaPos.com - Memasuki hari kedelapan Ramadhan 1447 Hijriah, umat Muslim di Kota Madiun terus menapaki hari-hari penuh keberkahan dengan semangat ibadah yang terjaga.
Setelah melewati pekan pertama, fase ini menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen spiritual.
Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum untuk memperbaiki diri, memperhalus akhlak, serta meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Agar pelaksanaan puasa dan sholat lima waktu berjalan tertib dan tepat waktu, umat Islam dianjurkan mengacu pada jadwal imsakiyah resmi.
Berikut jadwal imsakiyah Kota Madiun yang dilansir dari laman Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai pedoman waktu ibadah selama Ramadhan.
Imsak: 04.13 WIB
Subuh: 04.23 WIB
Terbit: 05.36 WIB
Dhuha: 06.03 WIB
Zuhur: 11.50 WIB
Asar: 14.54 WIB
Maghrib (Buka Puasa): 17.58 WIB
Isya: 19.08 WIB
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022