Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Maret 2025 | 10.43 WIB

Memahami Makna Imsak di Bulan Ramadhan: Batas Waktu Sahur atau Pengingat untuk Bersiap Menahan Diri?  

Ilustrasi sahur puasa di bulan Ramadhan. - Image

Ilustrasi sahur puasa di bulan Ramadhan.

JawaPos – Saat Ramadhan tiba, jadwal imsakiyah menjadi panduan penting bagi umat Islam. Imsak, sebuah kata yang akrab di telinga umat Islam selama bulan Ramadhan.

Imsak adalah penanda waktu untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat masuk waktu Subuh. Namun, imsak hanya dikenal di wilayah Asia Tenggara saja, khususnya di Indonesia.

Dilansir dari laman Website Universitas Muhammadiyah Jakarta, imsak bukan hanya sekedar penanda waktu, juga memiliki makna yang mendalam seperti untuk melatih kedisiplinan, meningkatkan kehati-hatian, dan mempersiapkan diri secara spiritual sebelum memasuki waktu puasa.

Istilah Imsak memang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Penentuan waktu Imsak pada bulan puasa pada dasarnya tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-qur’an, tetapi ada ayat yang menyangkut tentang waktu dimulainya umat Islam untuk berhenti makan dan minum.

Penjelasan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187, diterangkan bahwa Allah SWT memperbolehkan hamba-Nya berpuasa untuk makan (sahur) sampai masuk waktu fajar.

 وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah:187)

Diberlakukannya imsak adalah menafsiri dan men-ta'wil apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Zaid bin Tsabit:

Diriwayatkan dari Muslim bin Ibrahim, diriwayatkan dari Hisyam, diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas, dari Zaid bin Tsabit r.a ia berkata “Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW kemudian kami melakukan sholat (Subuh)” saya berkata; “berapa lama ukuran antara Sahur dan Subuh?” Nabi bersabda; “Seukuran membaca 50 ayat Al-Quran!”

Maka dalam hadits tersebut Zaid bin Tsabit memperkirakan jarak dan waktu tersebut selama yaitu 10 menit selama membaca ayat Al-Quran, sekaligus sebagai isyarat bahwa saat itu merupakan waktu untuk membaca Al-Quran.

Adapun ditemukan dalil dalam kitab Hasyiyatud Dasuqi:

 فقد ورد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخره بحيث يكون ما بين فراغه منه وبين الفجر قدر ما يقرأ القارئ خمسين آية

Artinya, “Telah diriwayatkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan sahur yang diperkirakan antara selesai sahur dengan waktu fajar yaitu pembacaan 50 ayat.” (Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi ‘alas Syarhil Kabir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 2001], juz II, halaman 138).

Pada tahun 1949, Mufti Mesir Syeikh Hasanain Makhluf pernah berfatwa:

 ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore