Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Maret 2025 | 02.26 WIB

Hukum Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa, Boleh atau Membatalkan? Buya Yahya Beri Penjelasan

Ilustrasi pelembab bibir/Freepik.com - Image

Ilustrasi pelembab bibir/Freepik.com

JawaPos.com - Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti apa hukum memakai pelembab bibir saat puasa, termasuk ketika menjalani ibadah tersebut di bulan Ramadhan. Tak heran, ada kalanya puasa membuat bibir menjadi lebih kering.

Bahkan beberapa orang sampai mengalami pecah-pecah. Dilansir Halodoc, bibir kering disebabkan dehidrasi atau kekurangan cairan tubuh. Selain itu, kondisi kering tersebut juga dipicu karena kebiasaan menjilat bibir sendiri menggunakan air liur.

Jika sudah menemukan kondisi ini, solusi yang terbesit di kepala adalah mengoleskan pelembab. Namun, apakah dalam Islam tindakan ini diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa?

Umat Muslim pastinya tetap ingin menjalani ibadah puasa dengan tenang, baik secara batin maupun fisik. Untuk itu, temukan jawaban dari pertanyaan tersebut di bawah ini.

Hukum Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa

Buya Yahya dalam kanal YouTube membahas soal memakai pelembab beber. Penjelasan itu bermula dari pertanyaan jamaah, "apakah boleh memakai pelembab ketika cuaca sangat dingin hingga menyebabkan kering hingga pecah?".

Buya Yahya memahami kondisi itu karena dirinya pernah mengalami kondisi kulit kering di tengah musim dingin. Menurut diatidak ada masalah melembabkan kulit dengan produk pelembab seperti minyak dan sebagainya, termasuk juga pada bagian bibir.

“Bahkan dalam keadaan normal (bukan musim dingin) pun tak ada masalah,” kata Buya Yahya saat dikutip pada Selasa (4/3).

Hanya saja, Buya Yahya mengingatkan, agar jangan sampai pelembab itu tertelan. Jika sampai itu terjadi, maka puasa yang dijalani dianggap batal. Begitulah hukum memakai pelembab bibir saat puasa, diperbolehkan namun juga harus hati-hati.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore