Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 14.26 WIB

Hukum Tidur Seharian saat Berpuasa Menurut Buya Yahya: Bolehkah dan Apakah Pahalanya Tetap Didapatkan?

Buya Yahya (dok.STAI Al-Bahjah) - Image

Buya Yahya (dok.STAI Al-Bahjah)

JawaPos.com - Saat menjalani ibadah puasa, banyak orang yang memilih untuk tidur lebih lama agar rasa lapar dan haus tidak terlalu terasa. Bahkan, ada juga yang tidur hampir seharian penuh hingga melewatkan waktu-waktu sholat.

Tapi, apakah tidur seharian saat berpuasa diperbolehkan? Dan apakah pahala puasanya tetap didapatkan? Pertanyaan ini kerap muncul di benak banyak orang, terutama mereka yang sulit menahan kantuk saat siang hari.

Dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV dalam segmen Buya Yahya Menjawab, seorang jamaah bertanya tentang hukum seseorang yang tidur seharian selama berpuasa, bahkan sampai melewatkan waktu sholat Dzuhur dan Ashar.

Dalam video berdurasi 3 menit 36 detik tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat mendetail terkait hukum tidur saat berpuasa. Buya Yahya menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah hilang akal. Hilang akal ini terbagi menjadi tiga bagian utama.

"Pertama adalah gila. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya batal," jelas Buya Yahya. Sabtu, (1/3)

Kedua adalah hilang akal akibat pingsan, koma, atau epilepsi. Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang pingsan seharian penuh, dari setelah sahur hingga waktu berbuka, maka puasanya tidak sah.

Namun, jika ia sempat sadar walaupun sebentar di siang hari, puasanya tetap sah. "Misalnya, seseorang pingsan dari sahur lalu sempat sadar sebentar di siang hari, tetapi kemudian pingsan lagi sampai waktu berbuka, maka puasanya tetap sah," kata Buya Yahya.

Ketiga adalah tidur. Mengenai hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang tidur setelah sahur lalu bangun-bangun sudah waktu Isya, maka puasanya tetap sah. Artinya, tidur bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.

"Kalau habis sahur tidur, lalu bangun-bangun sudah Isya, maka puasanya tetap sah. Ini adalah bentuk hilang akal yang tidak membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.

Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu sholat yang ditinggalkan. Meninggalkan sholat adalah dosa dan harus diqadha. Jika sampai melewatkan waktu sholat, maka wajib menggantinya dan tidak mengulanginya lagi.

"Adapun sholat yang ditinggalkan, tentu hukumnya dosa dan harus diqadha. Usahakan jangan diulang lagi, jika Anda benar-benar mencari ridha Allah" tegas Buya Yahya.

Lebih lanjut, bagi orang yang sulit bangun tidur saat waktu sholat tiba, Buya Yahya menyarankan untuk meminta bantuan orang lain agar dibangunkan, sehingga tidak sampai meninggalkan sholat.

Meskipun puasanya tetap sah, bukan berarti tidur seharian saat berpuasa adalah hal yang baik. Puasa bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga bagaimana seseorang bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan ibadah yang lebih baik.

Dalam ajaran Islam, puasa adalah momen untuk meningkatkan amal ibadah, bukan sekadar menunggu waktu berbuka dengan tidur sepanjang hari. Tidur memang tidak membatalkan puasa, tetapi jika dilakukan berlebihan hingga mengabaikan kewajiban sholat, tentu ini menjadi masalah besar dalam ibadah seseorang.

Buya Yahya pun kembali mengingatkan bahwa berbicara soal puasanya, maka tetap sah. Tetapi jika berbicara soal sholat yang ditinggalkan, maka hukumnya adalah dosa. Terlebih lagi jika dilakukan dengan sengaja tanpa ada usaha untuk memperbaiki kebiasaan tersebut.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore