JawaPos.com - Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Saudi telah mengeluarkan arahan baru yang melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah selama sholat, termasuk sholat malam Tarawih selama bulan Ramadhan.
Pemerintah Arab Saudi juga melarang penyiaran atau streaming langsung sholat di platform media apa pun. Demikian dilaporkan Saudi Press Agency (SPA) melansir via Middle East Monitor.
Kementerian tersebut menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk melestarikan kesucian masjid dan mempertahankan suasana yang khidmat, kondusif untuk ibadah. Juga, aturan baru ini untuk memastikan bahwa jamaah tidak terganggu.
Ini juga menekankan pentingnya imam dan pengkhotbah yang mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jamaah untuk mengamati etika dan perilaku yang tepat di dalam masjid. Termasuk di Masjidil Haram.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menekankan bahwa mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makanan berbuka puasa di masjid kini tidak diperbolehkan.
Jika jamuan makan tersebut diatur, jamuan tersebut harus diadakan di tempat yang telah ditentukan di bawah pengawasan otoritas terkait, dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah kesehatan dan keselamatan.
Langkah yang diambil untuk kenyamanan bersama ini bukan kali pertama ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kerajaan Arab sebelumnya juga pernah merilis aturan terkait batas volume pengeras suara.
Pembatasan penggunaan pengeras suara yang mulai diterapkan tersebut karena adanya sejumlah alasan. Diantaranya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.
Pembatasan itu disampaikan melalui surat edaran yang dirilis oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh.
Surat edaran tersebut saat itu dirilis untuk semua cabang kementerian yang ada di seluruh wilayah Saudi. Dimana surat edaran itu menginstruksikan para pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan Azan dan Isqomah.
Disebutkan juga dalam surat edaran itu bahwa volume untuk pengeras suara eksternal masjid tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimalnya. Menteri Al-Sheikh pada 2021 lalu juga memperingatkan bahwa langkah penindakan akan dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
Surat edaran ini dirilis setelah pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama sholat berlangsung.