Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 April 2024 | 22.57 WIB

Tata Cara dan Niat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Sampai Salah

Baznas Magetan mengubah ketetapan zakat fitrah tahun ini mengacu kenaikan harga beras. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN) - Image

Baznas Magetan mengubah ketetapan zakat fitrah tahun ini mengacu kenaikan harga beras. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)

JawaPos.com - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah sendiri merupakan hal wajib dilakukan bagi umat Islam yang telah melaksanakan puasa di bulan Ramadhan selama 1 bulan penuh.

Zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri ini memang wajib dilakukan setahun sekali.

Pelaksanaan membayar zakat fitrah sendiri dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 144 Hijriah.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Dan berikut ini tata cara membayarkan zakat fitrah serta niat yang dibaca saat memberikan uang.

1. Datang ke Amil Zakat

2. Pegang uang yang akan di zakatkan dan baca niat

Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala.

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’ala”

3. Setelah membaca niat, Amil Zakat akan menerima uang

4. Lalu, Amil Zakat akan membacakan doa.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore