Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 April 2024 | 19.39 WIB

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Tidak Mampu, Apakah Wajib Bayar? Begini Penjelasannya

Ilustrasi zakat fitrah. (Pexels).

JawaPos.com - Setiap Muslim, tanpa memandang usia atau jenis kelamin, harus membayar zakat fitrah. Ini karena zakat fitrah bertujuan membersihkan puasa mereka dari dosa-dosa yang terjadi selama bulan Ramadhan.

Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar RA:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.” (HR Muslim).

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk bayar zakat fitrah. Lalu, bagaimana hukumnya zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu?

Dilansir dari NU Online, Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu, yang berarti mereka memiliki cukup makanan pokok untuk diri sendiri dan orang-orang yang mereka tanggung pada malam hari raya Idul Fitri. Jika seseorang kekurangan makanan pokok pada hari raya, mereka dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Lantas, apakah orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah memiliki kewajiban lain? Apakah mereka harus mengqadha zakat tersebut ketika sudah mampu?

Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa seseorang yang pada saat wajib membayar zakat fitrah tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya, tidak diwajibkan membayar zakat tersebut.

Jika setelah hari raya pun sudah lewat, tetapi mereka memiliki harta lebih dan mampu membayar zakat fitrah, tidak wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.

Berdasarkan hal ini, orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore