
Ilustrasi Petugas Amil Zakat melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah.
JawaPos.com - Sesuai dengan arti surat At Taubah ayat 60, membayar zakat adalah suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah SWT. Zakat diberikan kepada Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Namun, banyak orang ingin tahu apakah zakat boleh diberikan pada orang tua? Pertanyaan yang sama didapati oleh Buya Yahya ketika berdakwah di YouTube Al-Bahjah TV.
"Assalamu'alaikum, Buya. Apakah saya boleh berzakat kepada orang tua saya?" bunyi pertanyaannya.
"Zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu, yang tidak menjadi kewajiban nafkah atas anda. Seorang istri tidak wajib menafkahi orang tuanya kecuali mereka hidup bersama. Selama orang tua tidak hidup bersama Anda, maka sah zakat Anda diberikan pada orang tua," jawab Buya Yahya.
"Contoh, Anda seorang perempuan dan ibu bapak ada bersama Anda, maka tidak boleh Anda membayar zakat pada bapak ibu Anda. Kecuali bapak ibu Anda tinggal di tempat yang berbeda dan punya kehidupan sendiri, maka Anda boleh memberikan zakat pada bapak ibu Anda." tambahnya.
Berdasarkan jawaban dari Buya Yahya, membayar zakat kepada orang tua boleh dilakukan dengan syarat anak tidak tinggal serumah dengan orang tua.
Jika orang tua hidup bersama anak, zakat harus dibayarkan kepada penerima lain karena tidak boleh bagi anak memberikan zakat pada orang tua yang tinggal bersamanya.
Sebagian ulama tidak memperbolehkan pemberian zakat kepada orang tua dan keturunan. Namun, jika mereka termasuk ke dalam golongan fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka ulama memperbolehkan.
Sebelum berzakat, pastikan kita termasuk dalam syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat menurut Islam:
1. Beragama Islam
Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam.
2. Merdeka
Zakat tidak diwajibkan atas budak sesuai dengan perkataan Umar bin Khattab, "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan yang Sempurna
Tidak diwajibkan membayar zakat dengan harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
