Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 21.56 WIB

Mengenal Zakat dan 8 Golongan yang Layak Menerimanya, Mulai dari Fakir sampai Ibnu Sabil

Golongan yang layak menerima zakat. (Baznas).

JawaPos.com - Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena membawa harapan akan berkah, membersihkan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan  (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Arti tumbuh dalam zakat menunjukkan bahwa memberikan zakat dapat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaannya juga dapat mendatangkan banyak pahala. Sementara, makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah untuk membersihkan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan sebagai penyucian dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh muslim untuk memberikan harta tersebut kepada penerima yang berhak sesuai dengan syariat Islam.

Dilansir dari baznas.go.id, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

-          harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

-          harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

-          harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

-          harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

-          harta tersebut melewati haul; dan

-          pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore