Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Maret 2024 | 23.15 WIB

Pejabat Negara dan PNS Terima Gratifikasi Lebaran, Imbauan KPK Kurang Efektif

Pedagang parcel musiman di kawasan Barito, Jakarta Selatan. Pedagang parsel menjual harga parsel mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung dari isi paket dan model parsel. - Image

Pedagang parcel musiman di kawasan Barito, Jakarta Selatan. Pedagang parsel menjual harga parsel mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung dari isi paket dan model parsel.

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Imbauan yang tiap tahun disampaikan KPK itu dinilai kurang efektif mencegah korupsi saat ini. Terlebih semenjak KPK didera kasus pungli rutan.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai pencegahan korupsi lewat imbauan tak lagi mempan. Sebab, masyarakat kini sudah melihat KPK bukan lagi sebagai contoh yang baik. ”Mana mungkin publik mengikuti (imbauan KPK, Red) apabila ketua KPK menjadi tersangka pemerasan?” katanya kepada Jawa Pos kemarin (30/3).

Menurut Praswad, pencegahan korupsi semestinya dilakukan dengan cara memberi contoh yang baik kepada masyarakat. KPK juga harus berani menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara. ”KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan,” ungkapnya.

KPK sebelumnya menegaskan kembali pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Hal itu tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/ 01/03/2024 tentang Imbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Melalui surat itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Imbauan tersebut sekaligus menegaskan kembali Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. (tyo/c9/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore