Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 16.15 WIB

Hukum Mencicipi Makanan hingga Menggigit Kuku Saat Sedang Berpuasa

Ilustrasi kebiasaan menggigit kuku. - Image

Ilustrasi kebiasaan menggigit kuku.

JawaPos.com - Aktivitas memasak tentu saja tidak dilarang dalam Islam sekalipun sedang melaksanakan ibadah puasa. Memasak justru bernilai positif untuk menyiapkan menu berbuka puasa.

Bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sebagaimana sabda Rasulullah dalam sebuah hadist, ada dua kebahagiaan bagi orang tersebut. Kebahagiaan pertama pada saat berbuka puasa. Dan kebahagiaan kedua ketika kelak bertemu dengan Tuhan atas ibadah puasa yang telah dilaksanakan.

Ketika sedang memasak, tentu penting sekali mencicipi makanan supaya makanan yang dimasak memiliki cita rasa yang pas. Tidak terlalu hambar tapi juga tidak terlalu asin atau terlalu manis. Racikan bumbunya harus tepat. Karena jika sampai racikan bumbunya tidak pas, maka dipastikan santapan berbuka puasa akan terasa kurang nikmat.

Untuk mendapatkan rasa yang pas, bolehkah memasukkan makanan ke lidah saat sedang berpuasa untuk tujuan mencicipi disaat sedang berpuasa ?

Terkait pertanyaan tersebut, Ahda Bina Afianto, Dosen Tetap pada Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang menyatakan, memasukkan makanan ke lidah dalam jumlah sedikit untuk tujuan mencicipi diperbolehkan.

Dia pun menyebut, mencicipi makanan merupakan suatu kebutuhan yang mendesak bagi orang yang sedang memasak untuk memastikan cita rasa makanan olahannya.

"Orang masak tentu harus berhati-hati. Jangan sampai masakannya kurang manis atau terlalu manis. Kurang asin, maupun terlalu asin. Jika ada bumbu yang kurang, bisa segera ditambahkan. Bila kebanyakan, masih ada kesempatan untuk menetralisirnya," kata Ahda Bina Afianto kepada JawaPos.com.

Sekalipun mencicipi makanan diperbolehkan, tentu harus dilakukan dengan berhati-hati. Karena apabila makanan di lidah itu ditelan secara sengaja, maka bisa membatalkan puasa yang dilaksanakan.

"Puasa hanya batal apabila dia sengaja menelannya. Sama dengan dibolehkannya kumur-kumur. Menelan air yang dia gunakan untuk berkumur, baik sedikit maupun banyak, bisa membatalkan puasa," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Ahda Bina Afianto, puasa tetap tidak batal apabila pada saat mencicipi makanan tanpa sengaja tertelan.

"Adapun bagi orang yang tidak ada kebutuhan, memasukkan sesuatu ke dalam mulut ketika sedang berpuasa hukumnya makruh dan sebaiknya dihindari. Seperti menggigit-gigit batang pensil, ujung kuku, ataupun jari. Sebisa mungkin dihindari. Tidak batal, namun sebaiknya dihindari alias makruh," paparnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore