Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2024 | 17.04 WIB

Bagaimana Hukumnya Puasa tapi Tidak Sahur karena Kesiangan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi tidak sahur karena kesiangan. - Image

Ilustrasi tidak sahur karena kesiangan.

JawaPos.com - Puasa merupakan ibadah, selain sebagai kewajiban agama, juga memiliki manfaat fisik, mental, dan spiritual. Namun, dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam diarahkan untuk mematuhi tuntunan dan aturan yang telah ditetapkan.

Di antara tuntunan yang penting adalah sahur, yaitu makan sebelum fajar. Sahur memiliki makna yang dalam di Islam dan dianjurkan untuk dilakukan sebelum memulai puasa.

Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang kesiangan dan tidak sempat untuk sahur. Bagaimana hukumnya puasa tanpa sahur karena kesiangan? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut penjelasan Buya Yahya.

Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (26/3), Buya Yahya mengatakan bahwa hukum orang yang berpuasa tanpa sahur, puasanya tetap sah, yang penting sudah niat di malam hari sebelumnya.

“Sahur adalah sunah, bukan wajib. Semakin dekat pada waktu fajar, semakin bagus, asalkan masih yakin bahwasanya waktu itu sebelum datang fajar shadiq,” ujar Buya Yahya.

Batas sahur adalah adzan subuh, bukan imsak seperti yang dikatakan Buya Yahya, menurutnya, pada waktu imsak masih boleh makan dan minum. Imsak dimaksudkan untuk bersiap-siap sebelum waktu Subuh agar tidak mengonsumsi makanan atau minuman lagi.

Lantas, bagaimana orang yang tidak sahur karena kesiangan, tetapi juga belum niat pada malam harinya?

Menurut penjelasan Buya Yahya, dalam mazhab Imam Syafi'i dan mayoritas ulama Mazhab Imam Maliki dan Hambali, seseorang yang tidak berniat di malam hari dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.

Jika benar-benar lupa berniat dan tidak sahur, maka mereka dapat melanjutkan puasanya dengan berniat di pagi hari, mengikuti pendapat mazhab Imam Abu Hanifah, seperti yang tertulis dalam muqadimmah Sayyid Alwi Assegaf saat menjadi Mufti Makkah.

“Bahkan itu diisyaratkan oleh Syekh Malibari dalam kitab Fathul Muin-nya. Barangsiapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut Mazhab Abu Hanifah,” kata Buya Yahya. 

“Itu diisyaratkan dalam fikih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini. Jangan sampai bilang gak sah gak puasa, kasian dia ketinggalan dalam rombongan orang-orang berpuasa,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya menyatakan bahwa dalam situasi darurat, dapat mengikuti Mazhab Abu Hanifah jika terlupa berniat puasa Ramadhan dan tidak sahur, tetapi ia menegaskan pentingnya untuk tidak dengan sengaja lupa berniat.

“Tapi ingat ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main. Sudah malam harinya, saya niat besok aja ikut Abu Hanifah. Anda main-main. Ini adalah kasus darurat di saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa,” tutur Buya Yahya.

Jika seseorang telah makan atau minum saat berpuasa, maka tidak bisa melanjutkan puasanya karena telah melakukan sesuatu yang membatalkan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan imsak agar mendapatkan pahala kesempurnaan Ramadhan.

“Dia wajib imsak, tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa. Cuma nanti dia wajib mengqadha,” jelas Buya Yahya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore