Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2024 | 04.19 WIB

Mudahnya Menghitung Zakat dengan Aplikasi Kalkulator Zakat, Jadi Enggak Bingung

ILUSTRASI ZAKAT - Image

ILUSTRASI ZAKAT

JawaPos.com - Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu sebagai bagian dari ibadah dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. 

Dalam islam Zakat memiliki peran penting dalam membantu mereka yang membutuhkan agar juga bisa merayakan Idul Fitri dengan bahagia. Dilansir dari Zakat Indonesia dan Rumah Zakat pada Senin (25/03).

Namun, terkadang menghitung jumlah zakat fitrah dan zakat mal bisa menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu.

Beruntungnya, dalam era digital ini, ada banyak aplikasi kalkulator zakat fitrah yang tersedia untuk membantu memudahkan perhitungan zakat

Aplikasi ini tidak hanya membantu dalam menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan, tetapi juga memberikan panduan yang jelas dan memastikan proses berbagi kebaikan ini berjalan dengan lancar. 

Berikut adalah beberapa aplikasi kalkulator zakat fitrah yang dapat Anda manfaatkan:

1. Zakat Fitrah Indonesia

Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam menghitung zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kaum muslimin yang sudah menyandang status wajib zakat hanya perlu memasukkan beberapa data seperti jumlah anggota keluarga dan harga beras yang berlaku, dan aplikasi ini akan secara otomatis menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan.

2. Zakat Calculator by Rumah Zakat

Aplikasi ini tidak hanya menyediakan kalkulator untuk zakat fitrah, tetapi juga untuk jenis zakat lainnya seperti zakat mal, zakat penghasilan, dan lain-lain. 

Fitur yang lengkap dan antarmuka yang mudah digunakan membuat aplikasi ini menjadi pilihan yang baik untuk mengelola zakat Anda dengan lebih efisien.

3. Zakat Calculator by LAZNAS BSM Umat

Aplikasi ini menyediakan kalkulator zakat fitrah yang sederhana namun informatif. Para penggunannya dapat dengan mudah menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anggota keluarga dan harga beras yang berlaku. 

Selain itu, aplikasi ini juga memberikan informasi mengenai ketentuan zakat fitrah secara umum.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore