Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Maret 2024 | 21.21 WIB

Apakah Bulu Kucing Mengandung Najis? Berikut Hukumnya Menurut Ulama

Ilustrasi Mencium Kucing Peliharaan./freepik

JawaPos.com - Kucing adalah hewan yang menggemaskan. Tingkahnya yang kadang membuat manusia heran, membuat hewan berbulu ini begitu disukai oleh manusia. Apalagi kalau mereka telah menunjukkan gelagat yang mencuri perhatian.

Pernahkah kalian, saat sedang sholat tiba-tiba ada kucing tiduran di atas sajadah? Terkadang juga mereka sampai menggigit atau menjilat kaki ketika tengah beribadah. Melihat tingkahnya yang mengesalkan itu tentu membuat kita tidak tahan untuk menyentuh kucing.

Pernahkah juga, kalian melihat bulu kucing rontok di sajadah? Bahkan di mukenah maupun pakaian sholat lainnya terdapat rontokan dari bulu kucing.

Lantas, apakah bulu kucing tidak mengandung najis dan tidak membatalkan ibadah? Dikutip dari website NU Online, berikut penjelasannya.
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).

Dalam hadits di atas dijelaskan, bahwa status tubuh hewan yang terpotong sama seperti bangkainya. Apabila hewan yang dipotong suci, maka bangkainya berstatus sama. Sebaliknya, apabila hewan yang dipotong haram dan najis, bangkainya berstatus sama pula.

Ketentuan hadist di atas dikecualikan apabila bagian tubuh yang terpotong adalah bulu dari hewan. Bulu yang terpotong atau rontok tidak bisa diberi status atau dihukumi seperti bangkai. Namun, terdapat dua kategori berdasarkan hewan tersebut halal dimakan atau tidak.

Jika bulu yang rontok berasal dari ayam, sapi, kambing, dan hewan lain yang halal dikonsumsi, maka hukumnya adalah suci. Sebaliknya, apabila berasal dari hewan yang dilarang dikonsumsi seperti anjing, babi, serta masih banyak lagi, maka hukumnya haram. Melihat dua kategori ini, lantas apakah bulu kucing mengandung najis?

Para ulama sepakat menaruh bulu kucing ke dalam kategori najis. Namun, najis yang diberikan berhukum ma'fu dalam artian bisa dimaafkan. Alasan lainnya adalah banyaknya orang berinteraksi dengan kucing dan tidak bisa dihindari. Rontokan bulu kucing juga dapat tersebar dan menempel di manapun pada benda manusia.

Status ma'fu juga berdasarkan rontokan bulu kucing yang mengenai air. Apabila rontokannya tidak mengenai air 2 kullah (ukuran panjang, lebar, tinggi memenuhi ukuran volume 216 liter), maka tidak berstatus najis. Selain itu juga, bisa digunakan untuk bersuci.

Peraturan mengenai air di atas sudah dijelaskan kitab Fath al-Wahab:
أي بصر لقلته (و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف)
 كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس

“Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28)

Kendati demikian, tolak ukur membatasi jumlah bulu kucing yang rontok yaitu penilaian masyarakat secara umum ('urf). Apabila banyak orang menganggap bulu kucing yang rontok berjumlah sedikit yakni terhitung dua sampai tiga bulu, maka berstatus najis ma'fu. Sebaliknya jika rontokan bulu kucing berjumlah banyak dan sulit dihitung, statusnya dima'fu karena tidak bisa dihindari.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore